Perkembangan teknologi

Pakai SIM Card Sekali Lalu Dibuang, Industri Rugi Rp 2 T

Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 February 2018 16:09
Registrasi kartu ponsel melalui pesan singkat (SMS) dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan satu kartu keluarga (KK) berlaku untuk tiga nomor ponsel.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau masyarakat tidak menggunakan kartu ponsel sekali pakai lalu dibuang.

Pasalnya, perilaku itu merugikan industri hingga hingga Rp 2 triliun/tahun.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kartu sekali pakai. Itu memakan cost sampai Rp 2 triliun," jelas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Adapun berdasarkan data Kemenkominfo hingga siang ini jumlah kartu yang telah berhasil di-registrasi sebanyak 305,78 juta kartu. Rinciannya, sebesar 142,96 juta pelanggan Telkomsel; 101,33 juta pelanggan Indosat; 42,55 juta pelanggan XL; 13,06 juta pelanggan Tri; 5,87 juta pelanggan Smarfren dan 8.784 pelanggan STI (Net1).

"Saat ini registrasi ulang khusus untuk seluler, untuk yang lain-lainnya seperti nomor modem akan next step. Kalau terlanjur diblokir harus diregistrasi ulang agar layanannya bisa aktif," ujar Ramli.

Registrasi kartu ponsel melalui pesan singkat (SMS) dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) dan satu kartu keluarga (KK) hanya berlaku untuk tiga nomor ponsel. "Kalau datang ke gerai, bisa berapapun," tambah Ahmad.

(roy/roy) Next Article Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Ulang Kartu Seluler

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular