Transportasi Online

Usai Berdiskusi, Kemenhub Janjikan Payung Hukum Khusus

Tito Bosnia 
, CNBC Indonesia
29 January 2018 18:09
Permen 108/2017 tentang taksi online tidak akan di revisi justru kementerian perhubungan akan bantu mempermudah perizinan dan sosialisasi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia-Setelah melakukan diskusi dengan sekitar 15 perwakilan driver online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan tidak ada revisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bagi taksi online.


“Sudah sepakat tidak. Revisi pun bukan. Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka,” ujar Budi saat berada di Kementrian Perhubungan, Senin (29/1/2018).

Kemenhub akan membantu dalam pembuatan (surat izin mengemudi) SIM driver online, pembentukan badan hukum hingga pengadaan uji KIR bagi driver online.


“Mereka karena banyak dan uang terbatas ingin membuat SIM dengan harga lebih ekonomis. Oleh karenanya saya akan mengajak mereka ke kepolisian agar SIM ini bisa dibuat secara kolektif,” ujar Budi.


Terkait hasil uji KIR, pihaknya juga akan membantu driver online dengan membuat tanda kalung hasil uji KIR bagi driver online.

“Nah KIR ini ditaruh dimana hasil KIR nya itu, mereka tidak mau diketrik maunya dibuat seperti kalung tanda mereka sudah mendapatkan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan, ”tambah Budi.

Operasi Simpatik
 
Permenhub 108 juga akan dipastikan untuk diterapkan sejak 1 Februari 2018, dengan membuat operasi simpatik bagi driver online yang masih belum mengikuti regulasi tersebut.

“Untuk operasi pendekatan hukum saya berjanji dalam kurun waktu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu,” tambah Budi.

Operasi Simpatik tersebut dilakukan dengan memberikan himbauan bagi driver online untuk segera mengikuti regulasi yang ditetapkan seperti penggunaan stiker hingga uji KIR kendaraan bermotor.

“Kalau penegakan hukum dilakukan secara frontal itu ditangkap. Ini tidak kita memberikan teguran atau himbauan,” tambah Budi.

Sementara untuk lama waktunya operasi simpatik tersebut, pihaknya masih akan merumuskan hal tersebut. Namun perwakilan driver online menginginkan tenggat waktu operasi simpatik antaar 1 hingga 2 bulan.

“Saya belum sampaikan, saya coba akan rumuskan nanti. Kalo kesepakatan mereka itu ada yang satu bulan atau dua bulan kita akan rumuskan nanti”ujar Budi Setiadi, Dirjen perhubungan Darat di kesempatan yang sama.
(roy/roy) Next Article Termasuk UMK, Driver Online Ini Dapat Hak Pekerja Formal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular