
Menhub: Dulu Grab Cs Dianggap Ancaman
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
28 January 2018 12:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Transportasi online, seperti Grab, Go-Jek, dan Uber, yang dahulunya dianggap sebagai ancaman banyak pihak, kini justru memberikan keuntungan bagi masyarakat luas.
“Jujur, dua tahun yang lalu beberapa teman-teman menganggap [transportasi] online itu sebuah ancaman sebelum saya jadi menteri. Nah, oleh karenanya, saat saya jadi menteri saya menangkap bahwa online adalah suatu keniscayaan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu, (28/1/2018).
“Nah, online demikian ada mata rantai tertentu yang terpotong sehingga lebih efisien. Tetapi kita kan harus lihat bahwasanya di republik ini, keniscayaan itu boleh masuk tetapi kita harus merawat suatu perekonomian yang sedang berlangsung, yaitu [transportasi] konvensional,” tambah Budi.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub No. 108 tahun 2017 untuk mengurangi konflik horisontal antara transportasi online dan konvensional.
“Saya sebagai menteri tidak mau ada konflik horisontal, maka kita buat konsep kesetaraan untuk memberikan ruang kepada online secara proposional dengan rambu-rambu tertentu,” tambah Budi.
“Dunia bukan seperti dulu lagi yang kita tidak ada kompetisi. Harga jangan mahal, layanan harus baik. Ini saya lakukan. Oleh karenanya, pada Permen 108 ada yang namanya tarif batas bawah,” ujar Budi.
Tarif batas bawah taksi online ditetapkan Rp 3.500 hingga Rp 3.700/ kilometer (km) tergantung lokasi beroperasinya kendaraan tersebut. Tarif batas atas sendiri diatur di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 6.500/ km.
(prm) Next Article Grab Pasang Stiker untuk Dukung Permen 108
“Jujur, dua tahun yang lalu beberapa teman-teman menganggap [transportasi] online itu sebuah ancaman sebelum saya jadi menteri. Nah, oleh karenanya, saat saya jadi menteri saya menangkap bahwa online adalah suatu keniscayaan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu, (28/1/2018).
“Nah, online demikian ada mata rantai tertentu yang terpotong sehingga lebih efisien. Tetapi kita kan harus lihat bahwasanya di republik ini, keniscayaan itu boleh masuk tetapi kita harus merawat suatu perekonomian yang sedang berlangsung, yaitu [transportasi] konvensional,” tambah Budi.
“Saya sebagai menteri tidak mau ada konflik horisontal, maka kita buat konsep kesetaraan untuk memberikan ruang kepada online secara proposional dengan rambu-rambu tertentu,” tambah Budi.
“Dunia bukan seperti dulu lagi yang kita tidak ada kompetisi. Harga jangan mahal, layanan harus baik. Ini saya lakukan. Oleh karenanya, pada Permen 108 ada yang namanya tarif batas bawah,” ujar Budi.
Tarif batas bawah taksi online ditetapkan Rp 3.500 hingga Rp 3.700/ kilometer (km) tergantung lokasi beroperasinya kendaraan tersebut. Tarif batas atas sendiri diatur di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 6.500/ km.
(prm) Next Article Grab Pasang Stiker untuk Dukung Permen 108
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular