
Kominfo dan Kemenhub Harus Duduk Bareng Atur Grab Cs
Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
27 January 2018 15:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha angkutan transportasi online (taksi online) desak agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), duduk bersama untuk mengatur keberadaan moda transportasi berbasis teknologi informasi ini.
Alasan utama dari para pengusaha, yaitu peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sama sekali tidak menyentuh Aplikator seperti Grab, Uber, dan GoCar.
“Kita mau jangan ada penindakan dulu. Kemenhub dan kominfo bikin SKB (Surat Keputusan Bersama) sehingga produk hukumnya bisa mengatur semua pihak pengusaha angkutan umum, pengemudi dan aplikasi,” kata Sekjen Organisasi Angkutan Sewa Khusus Fahmi Maharaja dalam forum diskusi di Hotel Redtop, Sabtu (27/01).
Jika kondisi masih seperti sekarang ini, maka pemerintah tidak bisa menindak aplikator jika masih memberikan izin. Pada akhirnya yang dirugikan adalah pengemudi dan pengusaha taksi online.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, untuk aplikator pengaturannya merupakan kewenangan dari Kominfo. "Yang terkait dengan sangsi apa segala macem nah itu Kominfo lah yang harus mengatur karena Kominfo adalah institusi yang mengatur pembinaan vendor perusahaan aplikasi gitu," jelasnya.
(hps) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Alasan utama dari para pengusaha, yaitu peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sama sekali tidak menyentuh Aplikator seperti Grab, Uber, dan GoCar.
“Kita mau jangan ada penindakan dulu. Kemenhub dan kominfo bikin SKB (Surat Keputusan Bersama) sehingga produk hukumnya bisa mengatur semua pihak pengusaha angkutan umum, pengemudi dan aplikasi,” kata Sekjen Organisasi Angkutan Sewa Khusus Fahmi Maharaja dalam forum diskusi di Hotel Redtop, Sabtu (27/01).
Jika kondisi masih seperti sekarang ini, maka pemerintah tidak bisa menindak aplikator jika masih memberikan izin. Pada akhirnya yang dirugikan adalah pengemudi dan pengusaha taksi online.
(hps) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular