
Pemerintah: Tidak Ada Rencana Mogok Massal Gojek Cs
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
27 January 2018 11:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menyangkal adanya mogok massal pengemudi angkutan online. Untuk itu masyarakat diminta tidak panik menyikapi informasi mogok massal yang berkembang media sosial.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. "Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Dirjen Budi di Makasar Sabtu (29/01/2018).
Budi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. "Mereka menyampaikan akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," ujar Dirjen Budi.
Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. "Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," jelas Dirjen Budi.
Budi sekali lagi menegaskan, dia menyampaikan hal ini, merespons perkembangan informasi di media sosial dimana beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan.
Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.
(hps/hps) Next Article Rapat dengan Menhub, DPR Soroti Over Supply Driver Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. "Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Dirjen Budi di Makasar Sabtu (29/01/2018).
Budi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. "Mereka menyampaikan akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," ujar Dirjen Budi.
Budi sekali lagi menegaskan, dia menyampaikan hal ini, merespons perkembangan informasi di media sosial dimana beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan.
Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.
(hps/hps) Next Article Rapat dengan Menhub, DPR Soroti Over Supply Driver Online
Most Popular