
Aturan Taksi Online Diminta Tetap Berlaku 1 Februari 2018
Arys Aditya, CNBC Indonesia
26 January 2018 17:43

Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong agar regulasi taksi online dapat berlaku efektif mulai 1 Februari 2018.
(ray/ray) Next Article RI Studi Banding ke Thailand Soal Taksi Online, Efektifkah?
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam peraturan menteri itu, pemerintah menentukan sejumlah syarat bagi taksi online agar bisa beroperasi di antaranya uji kir, kepemilikan sim A dan sistem kuota.
Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengungkapkan peraturan ini sudah ditunggu pelaku sejak 2014 agar ada kepastian dalam berkompetisi antara angkutan umum reguler dan yang berbasis online.
"Ini harapan bagi semua pelaku usaha angkutan dan kami siap melaksanakan bagi semua angkutan yang tercantum, semua yang tidak dalam trayek. Kami berharap ada ketegasan, karena ini juga melibatkan Polri," ungkapnya dalam sebuah diskusi, Jumat (26/01/2018).
Dia mengatakan permasalahan antara angkutan umum reguler atau konvensional dengan taksi online memang sudah mereda di wilayah DKI Jakarta. Namun, Ateng mengakui masih ada benturan di berbagai daerah.
Adapun Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin mengatakan penerapan aturan ini diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dia menyebut ketiadaan aturan yang terjadi selama ini adalah salah satu masalah sehingga persoalan ini menjadi kompleks. "
Jadi memang harus diterapkan dulu aturannya. Nanti akan kelihatan mana yang kurang, dari situ baru dilakukan evaluasi," ungkapnya.
Dalam peraturan menteri itu, pemerintah menentukan sejumlah syarat bagi taksi online agar bisa beroperasi di antaranya uji kir, kepemilikan sim A dan sistem kuota.
"Ini harapan bagi semua pelaku usaha angkutan dan kami siap melaksanakan bagi semua angkutan yang tercantum, semua yang tidak dalam trayek. Kami berharap ada ketegasan, karena ini juga melibatkan Polri," ungkapnya dalam sebuah diskusi, Jumat (26/01/2018).
Dia mengatakan permasalahan antara angkutan umum reguler atau konvensional dengan taksi online memang sudah mereda di wilayah DKI Jakarta. Namun, Ateng mengakui masih ada benturan di berbagai daerah.
Adapun Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin mengatakan penerapan aturan ini diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dia menyebut ketiadaan aturan yang terjadi selama ini adalah salah satu masalah sehingga persoalan ini menjadi kompleks. "
Jadi memang harus diterapkan dulu aturannya. Nanti akan kelihatan mana yang kurang, dari situ baru dilakukan evaluasi," ungkapnya.
(ray/ray) Next Article RI Studi Banding ke Thailand Soal Taksi Online, Efektifkah?
Most Popular