Cryptocurrency

Kilau Bitcoin yang Bisa Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Roy Franedya & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 January 2018 07:01
BI Haramkan transaksi mata uang virtual.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia — Meningkatkan popularitas mata uang kripto (cryptocurrency) membuat sejumlah bank sentral mengambil sikap. Ada yang memperbolehkan ada pula yang melarang. Bank Indonesia (BI) jadi salah satu bank sentral yang melarang transaksi mata uang kripto.

Regulator makro dan sistem pembayaran ini menyatakan proses penciptakaan mata uang virtual ini berpotensi menganggu stabilitas sistem keuangan. Apalagi, volatilitas beberapa mata uang digital terus mengalami kenaikan hingga saat ini.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan apabila tidak bisa dikontrol, maka proses penciptaan mata uang digital bisa menimbulkan krisis.

“Istilahnya ini penggelembungan. Jadi buat apa sekarang kalau misalnya money create money. Kalau tidak bisa dikontriol, bisa krisis,” jelasnya.
 
Mata uang kripto atau virtual yang bisa ganggu stabilitas sistem keuangan sebenarnya bukan tanpa alasan. Ada enam risiko yang tak bisa dikendalikan mata uang kripto ini.


Salah satunya, risiko terhadap sistem pembayaran. Mata uang kripto tidak ditukarkan dengan flat money, apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi. Selain itu, tidak ada pihak yang menangani keluhan nasabah dan keamanan sistem dan ekosistem di sekelilingnya belum terbukti. Belum lagi, tidak ada jaminan setelmen.

Lainnya, kemungkinan aktvitas illegal. Mata uang kripto ini memiliki risiko pencucian uang dan pendananaan terorisme, karena mekanisme transfer tidak melewati institusi formal yang memiliki sistem APUPPT, sehingga tidak dapat dilakukan identifikasi dan monitoring terhadap pergerakan transaksi. 


Belum lagi beberapa kasus fraud yang merugikan pemegang mata uang kripto. Paling fenomenal adalah kasus  Mt Gox di tahun 2014. Terjadi pencurian bitcoin dari pemegang wallet yang dikelola Mt Gox.

Akibatnya, Mt Gox menghentikan perdagangan, perusahaan dan layanan penukaran, dan mengajukan kepailitan. Kerugiannya, sebesar 850.000 bitcoin atau setara US$450 juta atau setara Rp 6,08 triliun (asumsi US$1 = Rp 13.500) pada saat itu. Mt Gox merupakan suatu perusahaan bitcoin exchange di Jepang. 

Ada juga kasus Silkroad. Online platform ini melayani penjualan narkoba. FBI berhasil membekukan sekitar US$ 28,5 juta (Rp 384,75 miliar). “Kalau risiko fraud, rata-rata menggunakan exchange,” kata Eni V Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.


Meski begitu, BI hanya melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Larangan penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran sudah diatur dalam payung hukum. Aturan ini, telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang. 

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan PTP, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin. 


BI tak segan-segan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan fintech yang tetap bersikukuh memproses transaksi mata uang virtual. 

“Kalau terkait dengan jasa sistem pembayaran, sanksinya pidana itu,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal.


(roy) Next Article Perhatikan Kasus Ini, Sebelum Anda Beli Virtual Currency

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular