
Cryptocurrency
BI Bakal Berikan Sanksi Keras Perusahaan yang Pakai Bitcoin
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 January 2018 20:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengaku tak segan-segan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan fintech yang tetap bersikukuh memproses transaksi mata uang virtual.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan, larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 19/12/PBI 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Kalau ketahuan, kami sanksi keras,” kata Eni dalam konferensi pers Kebijakan BI Terkait Virtual Currency di gedung BI, Senin (15/1/2018).
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi mata uang digital. Tak terkecuali penyelenggara Teknologi Finansial, baik bank maupun lembaga lain selain bank.
Meski demikian, saat ini bank sentral belum mengetahui secara pasti PJSP mana saja yang sudah memproses transaksi mata uang digital. BI akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menelusuri data perdagangan mata uang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal mengatakan, aturan tersebut mutlak berlaku bagi seluruh PJSP di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau terkait dengan jasa sistem pembayaran, sanksinya pidana itu,” jelasnya.
Meski demikian, apabila mata uang digital dicairkan di luar yurisdiksi NKRI, maka hal tersebut berada di luar kendali BI. Menurut Agusman, ini akan tetap bergantung pada kebijakan di masing-masing negara.
“Kalau di Korea Selatan (yang menolak mata uang digital) kena lagi. Di China kena lagi. Tergantung negaranya masing-masing. Di sistem pembayaran sudah sangat jelas, di luar sistem pembayaran kami peringatkan masyarakat,” tegasnya.
“Kalau ketahuan, kami sanksi keras,” kata Eni dalam konferensi pers Kebijakan BI Terkait Virtual Currency di gedung BI, Senin (15/1/2018).
Meski demikian, saat ini bank sentral belum mengetahui secara pasti PJSP mana saja yang sudah memproses transaksi mata uang digital. BI akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menelusuri data perdagangan mata uang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal mengatakan, aturan tersebut mutlak berlaku bagi seluruh PJSP di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau terkait dengan jasa sistem pembayaran, sanksinya pidana itu,” jelasnya.
Meski demikian, apabila mata uang digital dicairkan di luar yurisdiksi NKRI, maka hal tersebut berada di luar kendali BI. Menurut Agusman, ini akan tetap bergantung pada kebijakan di masing-masing negara.
“Kalau di Korea Selatan (yang menolak mata uang digital) kena lagi. Di China kena lagi. Tergantung negaranya masing-masing. Di sistem pembayaran sudah sangat jelas, di luar sistem pembayaran kami peringatkan masyarakat,” tegasnya.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular