
Cryptocurrency
BI: Kami Hanya Larang Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 January 2018 16:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengaku hanya bisa mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan virtual currency. Alasannya, bank sentral hanya melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengaku masih kebingungan dalam mengkategorisasikan virtual currency, apakah itu bentuk mata uang, komoditas, atau aset. Hal ini, masih perlu koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Ada yang bilang ini komoditas, mata uang (currency), ada aset. Kami koordinasi dulu, dan tidak bisa dijawab sekarang,” kata Onny dalam konferensi pers Kebijakan BI terkait Virtual Currency di gedung BI, Senin (15/1/2018).
Onny mengatakan, larangan penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran sudah diatur dalam payung hukum. Aturan ini, telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan PTP, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.
Onny menegaskan, BI baru bisa mengambil sikap apabila virtual currency digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Jika tidak, maka hal ini yang nantinya akan di koordinasikan dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Sebagai alat pembayaran kami larang, Mungkin di BI, di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan. Kami terus koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, OJK, terkait perdagangan,” jelasnya.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengaku masih kebingungan dalam mengkategorisasikan virtual currency, apakah itu bentuk mata uang, komoditas, atau aset. Hal ini, masih perlu koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Ada yang bilang ini komoditas, mata uang (currency), ada aset. Kami koordinasi dulu, dan tidak bisa dijawab sekarang,” kata Onny dalam konferensi pers Kebijakan BI terkait Virtual Currency di gedung BI, Senin (15/1/2018).
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan PTP, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.
Onny menegaskan, BI baru bisa mengambil sikap apabila virtual currency digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Jika tidak, maka hal ini yang nantinya akan di koordinasikan dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Sebagai alat pembayaran kami larang, Mungkin di BI, di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan. Kami terus koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, OJK, terkait perdagangan,” jelasnya.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular