
Cryptocurrency
BI Haramkan Perdagangan dan Transaksi Uang Virtual
Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 January 2018 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menjual, membeli atau memperdagangkan uang digital. Mata uang ini tidak diakui peredarannya di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aturan ini menyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Pemilikan uang digital sangat berisiko dan sarat akan spekulasi.
Penyebabnya, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat aset dasar (underlying asset) yang mendasari harga uang virtual.
Nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” ujar Agusman.
BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, pihaknya melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Pelarangan ini dimuat dalam dua aturan. Yakni, PBI 18/18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
“BI sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas Sistem Keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tambah Agusman.
(roy) Next Article Begini Risiko Mata Uang Kripto yang Perlu Anda Ketahui
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aturan ini menyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Pemilikan uang digital sangat berisiko dan sarat akan spekulasi.
Nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” ujar Agusman.
BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, pihaknya melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Pelarangan ini dimuat dalam dua aturan. Yakni, PBI 18/18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
“BI sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas Sistem Keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tambah Agusman.
(roy) Next Article Begini Risiko Mata Uang Kripto yang Perlu Anda Ketahui
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular