Al Falah Ambil Alih Muamalat, OJK: Taruh Dana di Escrow

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
25 April 2019 13:05
OJK mengatakan sampai saat ini belum menerima pengajuan skema dari Al Falah Investments PTE Limited terkait dengan akuisisi PT Bank Muamalat.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sampai saat ini belum menerima pengajuan skema dari Al Falah Investments PTE Limited terkait dengan akuisisi PT Bank Muamalat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edi Purnomo, menyatakan Al Falah saat ini mau menaruh dana escrow account guna memperkuat modal Bank Muamalat. Hal itu dilakukan secara bertahap.

"Belum ada skema yang diajukan. Saat ini Al Falah mau taruh dana escrow untuk rencana penguatan modal bank secara bertahap," kata Slamet Edi kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

Al Falah merupakan perusahaan yang dimiliki dan didirikan Ilham Akbar Habibie dan CP5 Hold Co 2 Limited. Saat ini, Al Falah sedang dalam proses pengubahan komposisi pemegang saham di mana Ilham Habibie akan memiliki sekitar 51% saham Al Falah. Sementara, CP5 akan memiliki sekitar 49% saham Al Falah.


Menurut Slamet Edi, Al Falah bisa saja mengambil alih Bank Muamlat selama memenuhi aturan. Syarat berikutnya, Al Falah harus membawa dana yang cukup untuk pengembangan bisnis Bank Muamalat.

"Al Falah mau masuk ke Muamalat kan nggak masalah sepanjang memenuhi aturan dan membawa dana yang cukup untuk mendukung pengembangan bisnis bank. Harus ada dana segar yang cukup," tambah Slamet.

Sejauh ini, kata Slamet, baru Al Falah saja yang mengajukan keinginannya mengambil alih Bank Muamalat. Awal tahun lalu, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) gagal bersatu dengan Bank Muamalat lantaran berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA).

"Apa mungkin Mina Padi masuk lagi? saya belum terinfo Mina Padi mau masuk Muamalat." tandasnya.

Al Falah akan menyerap 77,1% dari seluruh Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang dilakukan Bank Muamalat sebesar Rp 2,2 triliun.

Al Falah juga dapat bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) jika pemegang saham yang ada tidak mengeksekusi haknya dalam PUT HMETD.


(roy/roy) Next Article Ilham Babibie Masuk, Ini Daftar Pemegang Saham Baru Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular