Daftar Kasus Keuangan Terbesar RI, Ada yang Rugi Rp 106 T!

Kasus skandal mega korupsi Asabri-Jiwasraya masih terus bergulir, dengan satu persatu tersangka akhirnya telah divonis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Korupsi tersebut merupakan skandal terbesar yang terjadi di pasar modal RI dan membuat negara sekitar Rp 39,5 Triliun. Dalam keberjalanannya, skandal ini telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal RI yang tidak hanya tenar, tapi juga pernah masuk dalam daftar orang terkaya RI versi Forbes.
Secara spesifik, korupsi Asabri diduga telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Sementara dalam kasus di Jiwasraya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun.
Meskipun merupakan dua kasus yang berbeda, terdapat benang merah dengan temuan pihak berwenang menyebut terdapat sejumlah nama yang sama terseret dalam dua mega skandal tersebut.
Dalam skandal tersebut komplotan penjahat pasar modal RI menempatkan dana ke saham-saham gorengan, dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi terlihat baik. Sejumlah saham perusahaan publik yang masuk dalam pusaran manipulasi ini termasuk Sugih Energy (SUGI), IPO saham Bumi Citra Permai (BCIP) dan Sekawan Intipratama (SIAP).
Kemudian saham-saham yang sejatinya non-likuid tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Saham-saham gorengan tersebut menjadi aset dasar (underlying) portofolio reksa dana milik pengelola dana pensiun dan asuransi tersebut. Awalnya, nilai investasi Asabri dan Jiwasraya memang meningkat. Namun langsung anjlok karena tidak memiliki fundamental bagus. Pemilik manfaat terakhir (beneficial owner) saham gorengan tersebut menjadi yang diuntungkan dan saat ini sebagian telah divonis dan beberapa masih menjalani persidangan.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro telah divonis seumur hidup atas keterlibatannya di kasus Jiwasraya. Sementara dalam kasus Asabril divonis nihil meski oleh JPU dituntut hukuman mati.
Hukuman serupa juga diperoleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya di kasus Jawasraya dan vonis nihil di kasus Asabri.
Kemudian ada Rennier Latief yang dituntut pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara. Lalu ada juga Edward Soeryadjaya dan Betty Halim yang masih sidangnya masih dalam tahap agenda pemeriksaan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(fsd/fsd)