CNBC Indonesia Research

Daftar Kasus Keuangan Terbesar RI, Ada yang Rugi Rp 106 T!

Feri Sandria, CNBC Indonesia
13 January 2023 06:05
Persidangan Surya Darmadi
Foto: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok. Kejagung)

Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, Agustus lalu ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara setidaknya Rp 78 triliun.

Nilai kerugian negara yang diumumkan pihak berwenang sempat beberapa kali berubah, mulai dari Rp 78 triliun, lalu naik menjadi Rp 104,1 triliun, dan terakhir disebut Rp 86 triliun.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam kegiatan operasi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kala masih berjaya, Surya Darmadi sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp 20,73 triliun. Dirinya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Surya Darmadi yang telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus korupsi tersebut.

(fsd/fsd)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular