
Sudah 79 Tahun Merdeka, Bisakah RI Bebas dari Korupsi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia masih belum bebas dari korupsi hingga usianya ke 79 tahun pada 17 Agustus 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kerugian negara sudah inkrah akibat kasus korupsi sebesar Rp234,68 triliun sejak 2014-2022.
Transparency International melakukan penelitian untuk memeringkat negara-negara terkorup berdasarkan penilaian ahli serta opini publik. Hasil dari penelitian tersebut mereka rangkum dalam Corruption Perceptions Index atau Indeks Persepsi Korupsi (CPI).
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar negara gagal menghentikan korupsi. CPI memeringkat 180 negara dan wilayah di seluruh dunia berdasarkan persepsi tingkat korupsi sektor publiknya, dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Indonesia sendiri memiliki skor CPI 34 dari 100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995. Ini bisa dibilang cukup rendah karena skor CPI paling bontot adalah 12.
Indonesia hanya mampu menaikkan skor CPI sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012. Situasi Indonesia pada CPI 2023 pun jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45.
Sementara posisi Indonesia di Kawasan Asia Tenggara menduduki peringkat 7 dari 11 negara, jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand.
Transparency mengatakan skor CPI Indonesia memperlihatkan respon terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan.
![]() CPI Indonesia |
Korupsi di Indonesia Banyak Jaringan
Korupsi di Indonesia sangat sulit dituntaskan. Selain karena hukuman yang tampaknya tidak terlalu berat, sebab ada remisi dan potongan, setiap kasus melibatkan banyak jaringan. Misalnya saja kasus korupsi timah yang melibatkan berbagai kalangan, dari pemerintah sampai pengusaha.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 hingga Juni 2024. Nama-nama yang menjadi tersangka salam perkara dugaan korupsi IUP di PT Timah (Persero) Tbk (TINS) ini.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 300 triliun. Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungn (BPKP) mengatakan angka kerugian itu berasal dari 3 komponen perhitungan.
Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negra sebesar Rp 26,649 triliun
Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun. Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB.
Kasus korupsi Timah adalah satu dari sekian kasus yang merugikan negara hingga triliunan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(ras/ras)