Daftar Kasus Keuangan Terbesar RI, Ada yang Rugi Rp 106 T!

Kurang dari lima tahun terakhir, kerugian investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 123 triliun. Dengan kerugian terbesar terjadi pada 2022 yang hingga bulan November telah menyentuh Rp 109,67 triliun.
Klaim tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal yang ditayangkan kanal Youtube IPB TV, dikutip CNBC Indonesia (22/11/2022).
Pada tahun 2018 nilai kerugian berada di angka Rp 1,4 triliun. Berikutnya naik menjadi Rp 4 Triliun pada 2019 dan Rp 5,9 triliun tahun 2020. Kemudian, kerugian karena penipuan tersebut sempat turun menjadi Rp 2,54 triliun pada 2021, sebelum meningkat tajam tahun lalu.
Artinya sepanjang tahun lalu, kerugian dari investasi bodong dan ilegal setara dengan 8 kali kerugian kumulatif empat tahun sebelumnya.
Angka kerugian ini tersebut dalam berbagai modus operandi mulai dari penawaran investasi bodong hingga penipuan serta layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sejumlah kasus utama yang tahun lalu menghebohkan publik termasuk kasus investasi bodong robot trading dan penipuan judi berkedok investasi (binary option) seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang, sedangkan Doni Salmanan divonis bui 4 tahun oleh PN Bandung dan jauh di bawah tuntutan 13 tahun penjara dari JPU. Keduanya mengajukan banding.
(fsd/fsd)