Syarat Bergabung OECD, RI Harus Tunggu 4-8 Tahun

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 August 2023 08:55
Logo OECD (File REUTERS)
Foto: Logo OECD (File REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan keanggotaan Indonesia di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat membebaskan Tanah Air dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Namun, Airlangga mengatakan untuk menjadi anggota tidak lah mudah. Indonesia harus mendapat persetujuan dari 38 negara anggota OECD. Proses akesesinya pun membutuhkan waktu 4-8 tahun.

"Kami juga berharap agar aksesi ini bisa mendukung program prioritas Pemerintah Indonesia diantaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle-income trap," ungkap Menko Airlangga.

Bila 38 negara anggota OECD sepakat Indonesia bisa bergabung, maka mereka akan menyiapkan peta jalan keanggotaan Indonesia di OECD.

"Kalau itu (iuran keanggotaan) nanti saja, yang penting roadmapnya dulu baru bayar," kata Airlangga.

Adapun, pemerintah Indonesia dan OECD sepakat untuk bekerja sama dalam menyusun peta jalan aksesi yang nantinya akan menjadi salah satu panduan dari penyelarasan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD.

Selanjutnya, Menko Airlangga menekankan bahwa OECD perlu memastikan agar keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan yang disesuaikan dengan standar OECD mampu menghasilkan manfaat positif bagi masyarakat umum, seperti meningkatkan nilai investasi, mendorong UMKM untuk "naik kelas", dan meningkatkan kualitas SDM melalui implementasi kebijakan dan standar unggul di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.

Menko Airlangga juga berharap proses aksesi tersebut dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia di atas US$ 10,000 pada tahun 2035.

Terkait dengan proses aksesi, Airlangga mengungkapkan OECD meyakini Indonesia memiliki potensi untuk menempuh proses itu lebih cepat mengingat reformasi struktural yang dijalankan Pemerintah Indonesia sejak sebelum pandemi Covid-19 sudah banyak mengacu pada standar OECD.

Pemerintah Indonesia, menurut Airlangga, akan membentuk Komite Nasional yang nantinya akan bertugas untuk mengidentifikasi policy gaps, sektor, dan isu yang mampu diselesaikan secara cepat (low-hanging fruits).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Gabung ke OECD, Apa Manfaatnya untuk Rakyat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular