Aturan Tahan Dolar di RI Ada di Meja Jokowi, Ini Bocorannya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 May 2023 20:05
Kenapa Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia? Ini Jawabnya
Foto: Infografis/ Kenapa Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia? Ini Jawabnya / Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenko Bidang Perekonomian buka suara terkait alasan yang membuat kebijakan tahan devisa hasil ekspor (DHE) para eksportir di Indonesia molor.

Plt. Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, sampai saat ini rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE sudah diselesaikan dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari draft revisi PP 1/2019 yang sudah diselesaikan oleh pemerintah tersebut, diakui masih ada beberapa hal yang harus di detailkan. Kendati demikian, aturan mengenai DHE ini dipastikan sudah rampung dan bisa berjalan pada 1 Juli 2023.

"Secara umum sudah, cuma detail seperti HS (Harmonized System) Code ini yang banyak kita lihat satu-satu. Kita pastikan bisa diimplementasikan dan sizenya juga cukup," jelas Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5/2023).

Sampai saat ini, kata Ferry draft revisi dari PP 1/2019 yang sudah sampai di meja Jokowi masih sama seperti yang sudah diungkapkan oleh Kemenko Perekonomian kepada masyarakat luas.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto). Belum ada perubahan. Masih minimum 30% (DHE eksportir yang bisa disimpan atau ditahan di dalam negeri) dengan periode 3 bulan," kata Ferry lagi.

Seperti diketahui, aturan DHE dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Agar ekonomi Indonesia tahan banting dari segala situasi gejolak perekonomian dunia saat ini dan ke depan.

Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Sebelumnya, pihak Kemenko Perekonomian juga telah menjelaskan, lewat aturan DHE yang baru ini, semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.

DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keras! Uang Orang RI di Singapura Bakal Ditarik Pulang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular