Pak Jokowi Kok Belum Kasih Restu Aturan DHE di RI, Ada Apa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 May 2023 11:00
Imbauan Presiden Jokowi Tentang Arus Balik, Manggarai Barat, 24 April 2023. (Youtube)
Foto: Imbauan Presiden Jokowi Tentang Arus Balik, Manggarai Barat, 24 April 2023. (Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan, hingga saat ini aturan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, masih dalam rencana untuk diterapkan mulai 1 Juli 2023.

Sayangnya hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga untuk memberikan restu rencana otoritas untuk bisa menerapkan aturan DHE mulai 1 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

"Rencana tersebut (Berlaku mulai 1 Juli 2023) belum ada perubahan, namun tetap kita perhitungkan jangka waktu untuk penyesuaian dengan ketentuan baru," jelas Elen kepada CNBC Indonesia kemarin Selasa (2/5/2023).

Kendati demikian, Elen mengakui meski rencana untuk menerapkan aturan DHE mulai 1 Juli 2023, hingga kemarin Jokowi juga belum memberikan restu.

"(Terbitnya aturan DHE) saat proses penetapan dari Pak Presiden (Jokowi) saja, mudah-mudahan bisa keluar segera," kata Elen lagi.

Adapun saat Deputi III Kantor Staf Presiden Edy Priyono saat dikonfirmasi enggan menjawab pernyataan CNBC Indonesia dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenko Perekonomian. 

"Tentang DHE dihandle Kemenko Ekonomi. Silakan hubungi Kemenko ya. Konfirmasinya ke Kemenko Ekonomi ya," ujar Edy melalui pesan singkatnya. 

Seperti diketahui, aturan DHE dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Agar ekonomi Indonesia tahan banting dari segala situasi gejolak perekonomian dunia saat ini dan ke depan.

Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Sebelumnya Elen juga telah menjelaskan, lewat aturan DHE yang baru ini, semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.

DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.

"Minimum adalah US$ 250.000 atau setara. Kemudian harus ditempatkan minimum 30%. Ini berdasarkan basis data, jadi kita pandang tidak akan mengganggu kegiatan usahanya," jelas Elen.

Sementara bagi eksportir dengan nilai PPE kurang dari US$ 250.000 dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus.

Mengenai, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri untuk dikonversi ke rupiah, Elen menyebut, tidak diwajibkan.

"DHE yang diwajibkan tadi dapat dikonversi. Dapat bukan wajib. Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jadi, itu hal yang baru," tuturnya.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Begini Saran Ekonom Agar Dolar AS Betah di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular