
Pak Jokowi, Aturan Dolar Eksportir Molor, Efeknya Ngeri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkatung-katung sejak Februari 2023.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Februari 2023. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Kebijakan (KSSK) pada Selasa (31/1/2023).
"Kita berharap ini selesai Februari ini," kata Sri Mulyani, Selasa (31/1/2023).
Namun hingga detik ini, Presiden Joko Widodo diketahui belum meneken aturan tersebut. Aturan DHE ini dimaksudkan untuk memperkuat ketahan eksternal Indonesia, termasuk menambah likuiditas dolar AS.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan berakhirnya booming harga komoditas melihat penurunan beberapa komoditas ekspor Tanah Air, termasuk batu bara dan minyak sawit atau CPO serta timah.
Bhima mencatat penurunan harga CPO secara tahunan telah mencapai 49%, sementara timah 35% dan batu bara 42%.
Jadi kebijakan wajib simpan DHE harusnya bisa cepat direalisasikan. Momentum yang paling dikhawatirkan adalah berakhirnya booming harga komoditas. Karena DHE-nya baru atur devisa ekspor SDA, jadi efektivitas DHE bergantung pada harga komoditi ekspor," papar.
"Waktu semakin terbatas. Makin menunda kewajiban DHE makin sedikit dollar yang masuk," ungkapnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Di sisi lain, dia melihat tren dedolarisasi belum cukup membantu dalam mengurangi ketergantungan dolar. Pasalnya, dedolarisasi masih sekedar dorongan politis, penggunaan local currency settlement antara Rupiah-Bath baru 4%, penggunaan Yuan untuk perdagangan global juga hanya 7%.
Oleh sebab itu, upaya memberlakukan aturan DHE yang lebih ketat perlu direalisasi dengan cepat.
Adapun, aturan DHE di dalam revisi PP 1/2019 akan mencakup aturan mengenai jumlah minimal DHE yang harus ditahan beserta waktu lama penyimpanan DHE di dalam negeri, hingga sanksi tegas jika para eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri. Termasuk juga di dalamnya akan diatur mengenai di mana saja DHE harus disimpan, hingga insentif pajak bagi para eksportir, hingga insentif kepada bank penyimpanan DHE.
Aturan baru tersebut juga akan memperluas penempatan DHE yakni, sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu, BI & OJK Rilis Paket Aturan DHE, Ini Kisi-kisinya!