Aturan DHE Mandek di Meja Jokowi, Takut Investor Kabur Pak?

Hadijah Alaydrus & Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 May 2023 07:20
Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tampaknya belum jua siap meluncurkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru yang merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya upaya untuk mempercepat penerbitan aturan tersebut.

Padahal, seperti diketahui, pemerintah menjanjikan penerbitan DHE pada Februari 2023. Namun hingga awal Mei, aturan DHE tersebut tak kunjung dirilis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Februari 2023. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Kebijakan (KSSK) pada Selasa (31/1/2023).

"Kita berharap ini selesai Februari ini," kata Sri Mulyani, Selasa (31/1/2023).

Ditemui baru-baru ini di Istana Merdeka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru yang tengah disusun pemerintah kembali molor dari target.

Dia sebelumnya mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE akan dirilis sebelum Lebaran 2023. Namun, Lebaran berlalu, aturan itu tak kunjung terbit.

Airlangga mengungkapkan hingga kini aturan itu masih disirkulasi diantara para pemangku kepentingan, belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Devisa hasil ekspor masih bersirkulasi," kata Airlangga saat ditemui di Istanan Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menjelaskan revisi PP tentang DHE dari sumber daya alam (SDA) tersebut sudah selesai proses pembahasan dan sudah dilakukan harmonisasi antar K/L oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Maret yang lalu.

"Pada akhir Maret atau awal April, Pak Menko telah menyampaikan surat melalui Pak Mensesneg terkait permohonan penetapan Presiden atas RPP DHE SDA," paparnya kepada CNBC Indonesia.

"Kami belum mendapatkan informasi apakah RPP tersebut sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden menjadi PP tentang DHE SDA," sambungnya. Adapun, sumber CNBC Indonesia menegaskan bahwa draf aturan tersebut sudah berada di meja Presiden. Sayangnya, kepastian penekenan aturan tersebut belum dapat dipastikan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menegaskan bahwa para eskpotir tidak khawatir atas kebijakan DHE yang nantinya akan diterbitkan pemerintah.

Bahkan, dia meyakini bahwa aturan pelaksanaan DHE ini akan segera terbit. "Kita (pengusaha) tidak khawatir atas kebijakan DHE. Kita yakin pasti akan terbit aturan pelaksanaan DHE tersebut," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Benny menuturkan masalah yang dihadapi eksportir terletak pada minimnya instrumen dolar AS di dalam negeri. Hal ini justru membuat eksportir enggan membawa DHE pulang ke Indonesia dan memilih menyimpannya di luar negeri.

"Ini karena pasarnya kita masih kurang mendukung untuk berkembangnya instrumen-instrumen US Dolar itu, jadi eksportir ya tetap larinya ke luar walaupun masuknya sih ke sini mungkin satu dua hari, diam, tapi kalau belum dipakai ya keluar lagi," katanya.

AMenteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat menyoroti perihal perdebatan terkait pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) agar betah lebih lama di dalam negeri.

Perdebatan ini, menurut Bahlil, terletak pada masih lemahnya perbankan domestik di Indonesia untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di dalam negeri, misalnya untuk pembiayaan di sektor hilirisasi industri. Akibatnya, perbankan asing yang mayoritas membiayai sektor itu dengan dana-dana yang mereka miliki.

"Itu perdebatannya aku jujur saja sama kalian, perdebatannya ada. Kita ini mau DHE kita tinggi tapi perbankan kita enggak mau membiayai secara maksimal ke industri. Contohnya hilirisasi," kata Bahlil saat konferensi pers di kantornya, dikutip, Selasa (3/5/2023).

Hilirisasi industri sebagian besar berasal dari pembiayaan bank-bank asing karena nilai ekuitasnya hanya membutuhkan porsi sebesar 10% dengan bunga yang kecil. Sementara itu, untuk perbankan domestik membutuhkan nilai ekuitas sebesar 30-40% sebelum mau membiayai proyek hilirisasinya.

"Bank di Republik Indonesia mau membiayai hiliriasi itu susahnya minta ampun. Bahkan mohon maaf equity-nya harus minimal 30-40%, dari mana uang sebanyak itu? bunganya besar pula," tutur Bahlil.

Dengan demikian, Bahlil mengatakan, wajar saja ketika perusahaan tersebut memilih bank-bank asing untuk menaruh dolarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diteken Jokowi! Ini Aturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular