
Keras! Uang Orang RI di Singapura Bakal Ditarik Pulang

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengindikasikan, keinginan pemerintah bahwa devisa hasil ekspor (DHE) harus dikonversi ke rupiah.
Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih terus melakukan pembahasan aturan DHE, lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Sehingga eksportir itu tidak hanya parkir di Singapura, berutang di Singapura, escrow di Singapura. Tapi ini semua kita tarik ke Indonesia," jelas Airlangga dalam sebuah Seminar Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan stimulus, sehingga eksportir mau memarkirkan DHE di Indonesia.
Adapun, stimulus yang disiapkan ini akan lebih menarik dari stimulus yang ditawarkan oleh otoritas Singapura, yang selama ini selalu menjadi penyimpanan dolar para eksportir.
"Sehingga fasilitas yang diberikan untuk valas di Singapura, kita buat sama dengan di Indonesia," jelas Airlangga.
Aturan penahanan DHE yang masih terus dibahas oleh pemerintah dan otoritas ini, kata Airlangga sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lewat bunyi UUD 1945 tersebut, kata Airlangga, pemerintah ingin nantinya DHE tidak hanya dicatatkan saja, tapi ada keinginan untuk dikonversi ke rupiah.
"Jangan komoditasnya kita ekspor, dolarnya pun gak masuk, cuma dicatat saja," kata Airlangga lagi. Hal ini nantinya akan menjadi tugas Bank Indonesia (BI), seperti yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Airlangga bilang, kebijakan revisi aturan DHE ini merupakan upaya antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global ke depan.
Dengan kuatnya cadangan devisa di alam negeri, maka Indonesia tidak rentan untuk terkena spill over atau dampak yang ditimbulkan dari gejolak ekonomi dunia.
Kebijakan penahanan DHE kepada eksportir ini, diwajibkan untuk bisa memarkirkan 30% valasnya di tanah air selama tiga bulan. Lewat aturan penahanan DHE ini, pemerintah meyakini bisa menguatkan valas hingga US$ 40 miliar hingga US$ 50 miliar dalam waktu setahun.
"Dari angka hitungan, dari situ bisa reverse US$ 40 miliar hingga US$ 50 miliar. Kalau ini kita lakukan satu tahun, ini luar biasa," jelas Airlangga.
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga membandingkan kebijakan DHE di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, dimana mereka juga harus mengkonversi DHE ke mata uang negaranya masing-masing.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Begini Saran Ekonom Agar Dolar AS Betah di RI