Turis Asing Berulah di Bali, Pemerintah Bicara Tegas

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma'ruf Amin angkat bicara terkait banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing yang berulah di Bali beberapa waktu belakangan ini, seperti pelanggaran lalu lintas, penggunaan izin tinggal yang kedaluwarsa, hingga bekerja ilegal di Bali
Berkaitan dengan hal tersebut, Ma'ruf Amin meminta pengawasan yang ketat terhadap perilaku turis asing yang berkunjung ke Indonesia.
"Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana (daerah-daerah yang dikunjungi wisatawan asing)," kata Wapres melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/3/2023).
Wapres mengatakan, pembinaan juga perlu dilakukan terhadap para turis agar mereka memahami dan menaati seluruh peraturan yang berlaku Indonesia. Wapres menilai, perilaku melanggar aturan ini dapat memberikan dampak negatif bagi Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum.
"Itu merugikan, tapi tentu tidak boleh seenaknya. Saya kira itu perlu ada penegasan. Gubernur sudah bikin laporan dan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Namun, Wapres tetap mengingatkan, kedua upaya tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang baik supaya tidak menimbulkan keraguan atau ketidakpercayaan para wisatawan terhadap Indonesia. Dengan demikian, antusiasme para wisatawan untuk mengunjungi Indonesia pun dapat tetap terjaga.
"Ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya," imbau Wapres.
"Jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," pungkasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas turis asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, " kata Silmy, dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi, Sabtu (18/3/2023).
Silmy mengatakan, Pemerintah Indonesia secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif atau selective policy akan menjadi pegangan bagi petugas imigrasi dalam memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Silmy mengungkapkan, beberapa turis asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Ia menyatakan, Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
"Sudah beberapa yang dideportasi, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," tuturnya.
"Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian," ujarnya.
Selama Januari dan Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
[Gambas:Video CNBC]
(dce)