Geger Gubernur Bali Larang Turis Asing Pinjam-Sewa Motor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah Provinsi Bali akan mengesahkan aturan yang melarang turis asing untuk menyewa motor. Larangan tersebut menyusul banyaknya turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas di provinsi tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor. Aturan tersebut akan disahkan dalam Peraturan Daerah Bali tahun ini.
Bila perda tersebut telah disahkan, turis asing tidak diizinkan lagi meminjam atau menyewa sepeda motor. Mereka hanya diperkenankan menggunakan mobil-mobil dari travel untuk bepergian atau berjalan-jalan di Pulau Dewata.
"Pertama mengenai kepariwisataan Bali. Jadi, sudah ada peraturan gubernur (pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," terang Koster, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/3/2023).
"Jadi minjam atau nyewa [sepeda motor] tidak dibolehkan lagi. Kenapa sekarang diterapkan, karena kalau waktu pandemi Covid-19, tidak mungkin, turisnya tidak ada. Sekarang mulai ditata," tegasnya.
Di sisi lain, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan, pihaknya siap menindak para turis asing yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental kendaraan yang menyewakan motornya kepada turis asing.
Berdasarkan data Polda Bali, dalam satu minggu saja, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Angka tersebut sangat tinggi, padahal hanya dalam periode satu minggu.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
[Gambas:Video CNBC]
RI Negara Terindah, tapi Jumlah Turis Kalah dari Malaysia
(miq/miq)