Aturan Baru Upah 2023

Pak Jokowi Lapor! Pengusaha Cemas PHK Bisa Makin Ngegas

Martya Rizky, CNBC Indonesia
21 November 2022 17:35
Suasana sepi pabrik garmen PT. Fotexco Busana International, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Suasana sepi pabrik garmen PT. Fotexco Busana International, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menyesalkan keputusan pemerintah mengubah formulasi penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023. Yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di mana, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, formulasi penetapan upah khusus untuk tahun 2023, dengan maksimal kenaikan 10%.

Pengusaha menilai, kenaikan upah minimum maksimal 10% kontraproduktif dan dapat menyebabkan menurunnya tingkat penciptaan lapangan kerja.

"Sebagai warga negara, kita boleh keberatan tapi kan kita tidak bisa melawan pemerintah. Tetapi, apakah pemerintah sudah memperhitungkan semua itu? Terutama penciptaan lapangan kerja, dengan ekonomi lagi susah begini. Apakah kebijakan ini produktif atau malah kontraproduktif? Jangan-jangan ini kontraproduktif, sehingga malah mempercepat PHK," kata Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton Supit kepada CNBC Indonesia, Senin (21/11/2022).

Anton menyebutkan, saat ini industri mengalami penurunan permintaan hingga 30-50%. Hingga memicu efisiensi dengan memangkas karyawan (pemutusan hubungan kerja/ PHK).

"Karena begini, sekali pemerintah mengeluarkan ketentuan, terlepas setuju atau tidak setuju tetap harus dilaksanakan kan? Kalau tidak maka berhadapan dengan Undang-Undang. Tetapi karena (perusahaan) tidak mampu, ya lantas malah lebih mendorong untuk PHK atau mempercepat PHK gitu kan," kata Anton.

"Kita ini kalau dipaksakan, kita tentu tidak akan melawan pemerintah. Tetapi kalau kita tidak sanggup, ya lantas kita lebih baik kita tutup usaha," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja.

"Kondisi riil di lapangan sekarang sudah banyak terjadi PHK. Kondisi sekarang saja sudah berat, apalagi dinaikkin lebih tinggi lagi, makin berat," ujar Jemmy kepada CNBC Indonesia, Senin (21/11/2022).

"Apakah mereka bisa diserap semua? Nah itu yang harus kita pikirkan. Penyerapan tenaga kerja yang maksimal itu yang harus dipikirkan bersama. Berarti kan penciptaan lapangan kerja di lapangan ini yang harus kita buka selebar-lebarnya. Kalau ada upah yang tinggi tapi tidak ada yang meng-hire kan percuma juga," lanjutnya.

Jemmy menilai, perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 kurang tepat untuk kondisi saat ini. Karena berdampak memperkecil peluang mendapatkan pekerjaan bagi angkatan kerja.

"Jadi angkatan kerja baru itu pasti probabilitas untuk mendapatkan kerja itu makin sulit," pungkasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Momok Abadi, Bos Pengusaha 'Nangis' Terancam Bangkrut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular