
Pak Jokowi, Pengusaha Cemas, Butuh 'Suntikan' Dana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha blak-blakan mengaku kesulitan akibat efek domino perlambatan ekonomi global, terutama di negara-negara tujuan ekspor. Yang menyebabkan anjloknya order ekspor sepatu (alas kaki), serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ditambah, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja memberlakukan aturan baru soal upah minimum tahun 2023 dengan formulasi baru dan kenaikan maksimal naik 10%.
Aturan baru penetapan kenaikan upah minimum itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022.
Permenaker ini pun membuat pengusaha kelabakan karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan menambah masalah yang sudah ada.
"Coba secara logika, tidak naik saja sudah problem. Kira-kira kalau naik tambah problem atau mengurangi problem? tambah problem kan secara logikanya," kata Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton Supit kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut, Anton menyebutkan, terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan marak terjadi bukanlah efek dari rencana kenaikan upah minimum Tahun 2023, melainkan efek dari kondisi global.
"Tanpa UMP naik pun sudah masalah, karena tidak ada order, apalagi tambah naik. Kan menambah lagi beban buat kita kan," tukasnya.
"Ya bisa lihat situasi dunia lah, kalau dunia membaik mungkin tidak akan terjadi seperti yang kita bayangkan. Tetapi kalau berlarut-larut sampai akhir tahun, ya akhirnya apa yg kita bicarakan itu akan terjadi kan?," lanjut Anton.
Kecuali, imbuh dia, pemerintah bersedia memberikan subsidi untuk menopang sektor usaha tetap bertahan.
"Kecuali, kalau pemerintah mau memberikan subsidi upah, lain cerita. Mungkin (pengusaha) bisa bertahan," pungkasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'