Kalau UMP 2023 Naik 10%, Begini Simulasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai 17 November 2022 memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan khusus untuk penetapan upah 2023. Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 dinilai belum mengakomodasi kondisi terkini, sehingga formulasi penetapan upah tahun 2023 dibuat khusus.
Di dalam peraturan baru tersebut ditetapkan formula baru atau perhitungan nilai upah minimum dengan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Penetapan upah minimum dilakukan, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dan daerah hasil pemekaran.
Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Sementara, penyesuaian nilai UM sebagaimana dimaksud, dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
PE = pertumbuhan ekonomi yang dihitung
α = wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 - 0,30.
Selain dari perhitungan formula terbaru ini, pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum tahun 2023, yakni penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
Lalu, kira-kira akan seperti apa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 untuk Provinsi yang memiliki industri padat karya tertinggi, jika naik 10%?
Cek simulasi sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 berada di Rp 4.573.845. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 4.573.845 + (10% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 457.385
UM(t+1) = 5.031.230
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230.
2. Jawa Tengah
Diketahui, besaran UMP Jawa Tengah Tahun 2022 berada di Rp 1.812.935. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Jawa Tengah, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 1.812.935 + (10% x 1.812.935)
UM(t+1) = 1.812.935 + 181.294
UM(t+1) = 1.994.229
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Jawa Tengah Tahun 2023 jadi sebesar Rp 1.994.229.
3. Jawa Barat
Diketahui, besaran UMP Jawa Barat Tahun 2022 berada di Rp 1.841.487. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Jawa Barat, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 1.841.487 + (10% x 1.841.487)
UM(t+1) = 1.841.487 + 184.149
UM(t+1) = 2.025.636
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Jawa Barat Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.025.636.
4. Jawa Timur
Diketahui, besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 berada di Rp 1.891.567. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Jawa Timur, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 1.891.567 + (10% x 1.891.567)
UM(t+1) = 1.891.567 + 189.157
UM(t+1) = 2.080.724
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Jawa Timur Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.080.724.
5. Banten
Diketahui, besaran UMP Banten Tahun 2022 berada di Rp 2.501.203. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Banten, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 2.501.203 + (10% x 2.501.203)
UM(t+1) = 2.501.203 + 250.120
UM(t+1) = 2.751.323
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Banten Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.751.323.
6. Sumatra Utara
Diketahui, besaran UMP Sumatra Utara Tahun 2022 berada di Rp 2.522.610. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Sumatra Utara, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 2.522.610 + (10% x 2.522.610)
UM(t+1) = 2.522.610 + 252.261
UM(t+1) = 2.774.871
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Sumatra Utara Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.774.871.
Namun, perlu diingat bahwa perhitungan di atas merupakan perhitungan kasar yang dilakukan dengan menggunakan formula baru dari niai kenaikan UMP maksimal 10%. Adapun keputusan akhir besaran dari kenaikan UMP Tahun 2023 bergantung pada Pemprov masing-masing.
[Gambas:Video CNBC]
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce)