Aturan Baru Upah Minimum 2023

Tolak Aturan Baru Upah, Bos Pengusaha Singgung PHK Massal

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 November 2022 12:00
Suasana sepi pabrik garmen PT. Fotexco Busana International, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV) Foto: Suasana sepi pabrik garmen PT. Fotexco Busana International, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha dalam penetapan upah minimum. Terlebih ada sektor usaha yang tengah 'berdarah-darah'.

Untuk itu, Kadin mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, tantangan ekonomi global dipicu geopolitik berimbas pada lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Begitu juga industri dalam negeri, lanjut Arsjad, tengah merasakan dampak permintaan ekspor yang menurun.

Di mana kinerja ekspor turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dari bulan sebelumnya. Sehingga sektor industri padat karya sebagai penopang tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum, tapi harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini," kata Arsjad dalam keterangan, Selasa (22/11/2022).

Dia mengusulkan kebijakan kenaikan upah minimum hanya menargetkan pada industri yang mengalami pertumbuhan terbesar. Supaya tidak memberatkan pelaku usaha.

"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," tambahnya.

Bercermin pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal-III tahun 2022, ujarnya, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan hingga 11,38% dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66%.

Namun, belakangan industri garmen melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50%.

Arsjad menjelaskan, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

Minta Insentif

Sejalan dengan itu, lanjut Dirut Indika Energy ini menambahkan, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral. Khususnya pada industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu juga pada industri yang berorientasi pada ekspor seperti alas kaki dan pakaian jadi.

"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," kata dia.

Arsjad menegaskan, keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat untuk mencapai titik tengah.

Selain itu Kadin juga melihat adanya dua landasan hukum sehingga menciptakan dua perspektif legal yang berbeda. Yaitu, PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 18/2022.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam


(dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading