Menteri Jokowi Bikin Kejutan, Penetapan Upah 2023 Mundur

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 November 2022 12:20
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI) Foto: Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum tahun 2023 mundur dari jadwal seharusnya hari ini, Senin (21/11/2022) untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November 2022 untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Hal itu ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pasal 13 dan pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Permenaker tersebut, Menaker juga menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%. Dengan formula khusus, berbeda dari Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. 

"Penetapan dan pengumuman UMP 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Dan, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten mundur paling lambat 7 Desember mendatang," kata Ida dalam video penjelasan Permenaker No 18/2023 dikutip pada Senin (21/11/2022).

Alasan mundurnya penetapan kenaikan UMP adalah Permenaker No 18/2022 yang menetapkan formula baru dalam penghitungan kenaikan upah minimum. Alhasil, perlu lebih banyak waktu dan kesempatan bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," ujar Ida.

Infografis, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Foto: Infografis/ Kenaikan UMP Maksimal 10%/ Edward Ricardo
Infografis, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%

Namun, formula baru dalam penetapan upah minimum mendapat pertentangan dari kalangan pengusaha. Mereka dengan tegas menolak perubahan formula di tengah jalan. Pemerintah mesti konsisten dalam menegakkan regulasi yang sudah ada demi terciptanya kepastian investasi.

"APINDO mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023, pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11/2020, serta PP No 36/2021," katanya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading