
Dear Pengusaha, Ini Dia Sederet Permintaan Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Serikat Buruh meminta ketentuan penetapan upah yang diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk upah tahun 2023. Tapi, untuk seterusnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No 18/2022 pada 17 November lalu, khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2023. Dengan ketentuan maksimal naik 10%.
Aturan baru ini menerapkan formulasi penghitungan upah berbeda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menggapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas regulasi baru ini.
"Tentu Permenaker No 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu Omnibus Law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/11/2022).
Di sisi lain, dia menambahkan, rumus yang ada di aturan terbaru ini masih ruwet.
Menurutnya ada dua alternatif, yaitu kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Dan, alternatif kedua menghitung standar biaya hidup (living cost).
"Di mana untuk Indonesia standard biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL. Mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Dewan Pengupahan berjuang minimal kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10%. Jika lebih dari 10%, itu adalah hasil dari perundingan.
"Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10%," tegas Said Iqbal.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Ini Alasan Buruh Minta Upah Minimun Naik 15%