
Terungkap, Alasan Menteri Jokowi Ubah Aturan Upah Minimum

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasan pemerintah mengubah perhitungan untuk penetapan upah minimum 2023. Salah satunya adalah kenaikan harga barang tidak sesuai dengan perhitungan kenaikan upah.
Untuk itu, pemerintah secara khusus menetapkan formulasi baru untuk penetapan upah tahun 2023. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Formulasi penetapan kenaikan upah berbeda dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.
Adapun dalam Permenaker 18/2022 itu menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10% untuk tahun 2023.
Ida menjelaskan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia masih belum pulih dari pandemi Covid-19, diikuti ketidakpastian ekonomi global yang menekan laju ekonomi nasional.
Dari kondisi itu menurut Ida, struktur ekonomi Indonesia yang disumbang paling besar dari konsumsi masyarakat, harus menjaga daya beli masyarakat. Sehingga perlu mengakomodasi perubahan perhitungan upah minimum di 2023.
"Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36/2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dimana upah minimum 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja," kata Ida dalam tayangan Youtube Kemenaker, dikutip Senin (21/11/2022).
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di 2023," tambahnya.
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Ida, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum 2023. Dengan pertimbangan daya beli masyarakat yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur baik pekerja maupun buruh dan pengusaha," tuturnya.
Dengan terbitnya Permenaker No 18/2022, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang tadinya dijadwalkan hari ini, Senin (21/11/2022) , dimundurkan ke 28 November 2022. Sedangkan, untuk upah minimum kota/ kabupaten (UMK) yang awalnya harus diumumkan pada 30 November jadi 7 Desember 2022.
"Alasannya adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," kata Ida.
Selain itu, Ida menjelaskan rumusan penetapan upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi yang dimaksud tingkat provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya ke periode September tahun berjalan.
Sedangkan alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,10 - 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'