Aturan Baru Upah Minimum 2023

Pengusaha Tuding Jokowi Tak Konsisten, Ini Sebabnya

Martya Rizky, CNBC Indonesia
21 November 2022 14:46
Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)
Foto: Ilustrasi pabrik garmen (AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menuding pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan berlaku. Padahal, sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya mengacu pada hierarki payung hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan usaha diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 17 November 2022. 

"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker dalam video penjelasan Permenaker No 18/2022 dikutip (21/11/2022).

Permenaker ini diterbitkan khusus mengatur formulasi penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023, berbeda dari formulasi yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan ketetapan, kenaikan maksimal 10%. 

PP No 36/2021 sendiri diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2022. Produk turunan Omnibus Law, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020.

Pengusaha pun masih berharap pemerintah konsisten mengimplementasikan PP No 36/2021. Pengusaha menyampaikan, perubahan substansi dalam PP 36/2021 menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

"Tugas pemerintah adalah komitmen untuk konsisten. Dikeluarkannya Permenaker membuktikan ketidakkonsistenan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Senin (21/11/2022).

Dia menambahkan, Permenaker 18/2022 justru menabrak peraturan yang lebih tinggi dan yang sudah ada sebelumnya, yaitu PP 36/2021 dan juga menabrak UU Cipta Kerja.

"Permenaker 18/2022 ini menabrak peraturan yang lebih tinggi, sehingga posisi APINDO dan API adalah fokus di pelaksanaan PP 36/2021. Indonesia masih negara hukum, sehingga kita melihat ketentuan yang lebih tinggi," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta Upah Naik 13%, Bagaimana Aturannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular