Gokil! Diminta Bupati, UMK di Sini Bakal Naik Hampir Sejuta

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai penetapan upah minimum provinsi (UMP), besok (Rabu 7/12/2022) adalah batas akhir penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di mana, untuk besaran kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membatasi kenaikan maksimal 10% lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022.
Namun ternyata, ada Bupati yang merekomendasikan kenaikan UMK di tahun depan menyentuh dua digit, bahkan tembus 27%. Besaran kenaikan ini tersebut sudah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota melalui rapat Pleno oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (DEPEPROV) tanggal 1-2 Desember 2022 lalu.
"Kenaikan yang di atas 10% hanya Kabupaten Bandung Barat, Bupatinya merekomendasikan 27% kenaikan UMK Tahun 2023," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).
Saat ini, UMK Kabupaten Bandung Barat ada di angka Rp 3.248.283,26 untuk tahun 2022. Jika Gubernur Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi Bupati tersebut menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 atau naik sekitar Rp 877.392,39.
Nilai ini bakal menjadi kenaikan terbesar di Indonesia, lagi-lagi jika Ridwan kamil menyetujui angka tersebut.
Sementara itu untuk wilayah lain lebih banyak yang berada di bawah 10%, meskipun wilayah seperti Kabupaten Karawang menetapkan kenaikan UMK sebesar 10%.
"Rata-rata kenaikan 10% dari UMK tahun 2022," sebut Roy.
[Gambas:Video CNBC]
UMK Karawang Bisa Tembus Rp5,2 Juta, Pabrik Bakal Eksodus?
(dce)