Pengusaha-Buruh Merapat! Ini Bocoran UMK 2023, Ada Naik 8%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat memberikan tenggat penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, besok Rabu (7 Desember 2022). Hingga kini, sebagian besar pemerintah daerah belum menetapkan UMK di tiap wilayahnya.
Namun, Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati atau Wali Kota di tiap daerah yang selanjutnya bakal disampaikan kepada masing-masing Gubernur. Angka rekomendasi ini belum pasti disetujui oleh tiap Gubernur.
Berikut gambaran rekomendasi UMK 2023 di sejumlah kota-kabupaten yang sudah diajukan ke Gubernur:
Kota Semarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja sepakat dengan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) di Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 3.060.000 atau naik 7,9 persen. Naik kurang lebih Rp 225 ribu dari tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, usulan penetapan UMK di Kota Semarang tahun 2023 menyepakati dengan serikat pekerja, yakni mengusulkan sebesar Rp 3.060.000.
"Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,9 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.000," jelasnya.
Anggota KSPN Kota Semarang Slamet Kaswanto mengungkapkan, pihaknya menolak usulan penetapan UMK di Kota Semarang tahun 2023 dari APINDI yang berdasarkan PP No 36/2021.
Dia mengatakan, Serikat Pekerja memiliki dasar penentuan UMK sendiri yaitu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar Kota Semarang. Yakni diantaranya Pasar Karang ayu, Jatingaleh, Mangkang, Langgar dan Pedurungan.
"Dari survei di pasar tersebut menghasilkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3,6 juta, atau naik 29 persen dari tahun lalu," katanya.
Sekretaris Apindo Kota Semarang Nugroho Aprianto mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK tahun 2023 kota Semarang berdasarkan Permenaker No 18/2022 dengan kenaikan maksimal 10% dari tahun lalu. Apindo, kata dia masih berpedoman pada PP No 36/2021 tentang penghitungan UMK, sehingga tegas menolak Permenaker tersebut.
"Karena jelas Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11 tahun 2020, serta keputusan Mahkamah Agung tahun 2021, tidak boleh kebijakan justru bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja serta bertentangan PP Nomor 36 tahun 2021," katanya.
Kota Sukabumi
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi menyampaikan hasil rekomendasi penetapan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 naik menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
''Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194 ribu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Kota Pekanbaru
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675. Kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus
"UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," sebut Abdul Jamal.
Kota Palangkaraya
Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya 2023, naik sebesar 8,55 persen. Kesepakatan itu telah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
"Iya, UMK Palangka Raya mengalami kenaikan sebesar 8,55 persen atau menjadi Rp3.226.753,00 bertambah Rp254.211,00 dari UMK 2022 Rp Rp2.972.541,00," sebut Fairid Naparin
naiknya UMK Palangka Raya tersebut adalah merupakan solusi dari kenaikan bahan pokok di Kota Palangka Raya, yang juga menjadi salah satu formula perhitungan UMK 2023.
Pertimbangan lainnya yakni dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK," tutur Fairid.
Terlepas dari itu imbuh dia, kenaikan UMK 2023 Palangka Raya itu masih diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
"Kita berharap kenaikan UMK 2023 Palangka Raya ini dapat segera terimplementasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pada awal bulan Januari 2023," sebut Farid.
Kabupaten Temanggung
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Agus Sarwono menjelaskan, UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2023 yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah naik 8,01% yakni sebesar Rp. 2.039.066,22.
Nominal tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan perhitungan antara Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Kuartal 1 hingga 4 sebesar 5,37% dengan perhitungan alpha 0,3.
"Kami Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung telah mengadakan rapat, dimana dalam rapat ini adalah untuk mengusulkan rekomendasi Pak Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah untuk UMK Temanggung Tahun 2023," kata Agus Sarwono seusai menutup Rapat Dewan Pengupahan.
"Terdapat dua pendapat yang berbeda. Serikat Pekerja meminta perhitungan UMK 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kalau dihitung angkanya, ini ada Rp. 2.039.066,22 atau ada kenaikan 8,01%. Kalau dirupiahkan ini kenaikannya dari UMK di Tahun 2022 ada Rp. 151.234,22. Ini yang akan kami rekomendasikan kepada Bapak Gubernur," sebut Agus.
Kota Pekalongan
Dewan pengupahan Kota Pekalongan telah melakukan koordinasi dan rapat zoom meeting bersama Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan penjelasan secara teknis tentang formula baru yang digunakan.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengusulkan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.615.844 saat audiensi SPN dengan Walikota yang digelar pada pertengahan November lalu.
"Memang ini ada formulanya dengan mempertimbangkan faktor perhitungan UMK saat ini, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi pada tahun lalu. Dengan formula itu, bisa dipastikan UMK Kota Pekalongan pasti akan naik, untuk besarannya berapa kami masih menunggu data-data resmi dari BPS," pungkas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso.
Kabupaten Probolinggo
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo memberikan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2023 sebesar Rp 2.750.837,67, naik sebesar Rp 197.571,72 atau sebesar 7,74% dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2022.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani mengatakan metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35% dan inflasi provinsi sebesar 6,8% melalui Kemenaker dari data BPS.
"Kami berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran terbuka tahun 2021 diangka 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.
"Dengan adanya usulan kenaikan UMK ini harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Dengan adanya motivasi pekerja yg meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya," harapnya.
Kabupaten Kebumen
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890,84 atau mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.
"Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023," kata Arif.
Bupati menyatakan, bahwa sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dimana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.
"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," ujar Arif.
[Gambas:Video CNBC]
UMK Karawang Bisa Tembus Rp5,2 Juta, Pabrik Bakal Eksodus?
(dce)