Diprotes Pengusaha, BPKM Sebut Kenaikan UMP 2023 Udah Terukur

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi/Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang mencapai hampir 8% sudah diperhitungkan oleh investor.
Direktur bidang Perencanaan dan Penanaman Modal BKPM Indra Darmawan mengakui, kenaikan UMP kenaikan UMP tersebut berdampak pada investasi di Indonesia yang melonjak, namun tidak terlalu signifikan.
"UMP nampaknya kenaikannya 8% ya, nampaknya itu sudah masuk ke dalam hitungan investor. Artinya tidak melonjak terlalu dalam," ujarnya saat ditemui usai acara US-Indonesia Investment Summit 2022 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (6/12/2022).
"Sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali, tidak melonjak seperti sebelumnya di atas 10% seperti itu. Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya itu sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati," katanya.
Di sisi lain, saat ini kenaikan UMP 2023 yang baru ditetapkan pekan lalu, tengah jadi 'bola panas'. Pasalnya, pengusaha mengajukan uji materiil atas dasar hukum penetapan kenaikan UMP 2023, yang diberlakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan batas kenaikan maksimal 10%, menggunakan formulasi khusus untuk tahun 2023, di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan Permenaker itu, rata-rata kenaikan UMP tahun 2023 mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/12/2022).
Dia mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur soal UMP tahun 2023.
"Kami ingin menekankan lagi, formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce)