
Gubernur Sahkan UMP 2023, Begini Respons Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (KADIN) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengajak pelaku usaha di seluruh Indonesia bijaksana menyikapi pengesahan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Yang telah ditetapkan kemarin, Senin (28/11/2022).
Di mana, penetapan menggunakan formulasi baru yang khusus dibuat untuk upah minimum tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dengan batas tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Formulasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, berlaku per 17 November 2022.
Sementara, pengusaha bersikukuh pemerintah seharusnya tetap mengacu pada formulasi yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja No 11/2020.
Menurut pelaku usaha, PP tersebut masih berlaku, sehingga Permenaker No 18/2022 justru memicu ketidakpastian hukum soal pengupahan di dalam negeri.
"Saya kira pengusaha harus tetap bijaksana dalam hal ini. Sebisa mungkin hak dan kewajiban karyawan harus tetap dilakukan," kata Adi kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/11/2022).
"Jika pengusaha tersebut pakai salah satu instrumen di antaranya, tetap dimungkinkan kalau bisa ada semacam perjanjian bersama, karena ini kan sedang proses hukum ya, proses hukum itu tetap harus kita hormati," kata Adi.
Proses hukum yang dimaksud tersebut adalah uji materiil Permenaker No 18/2022 kepada Mahkamah Agung.
"Jika memang MA nanti juga memutuskan Permenaker yang disetujui, tentu kami akan taat regulasi itu, apapun keputusannya. begitu juga sebaliknya. Jika MA memutuskan PP No 36/2021 tentang Pengupahan, itulah yang seharusnya dipijaki, ya secara otomatis kami semuanya akan taat seperti itu,'" ujar Adi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'