Kabar Gembira! UMK Yogyakarta Resmi Disahkan, Naik Segini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 December 2022 19:20
Malioboro (Vattaya Zahra/detikcom)
Foto: Malioboro (Vattaya Zahra/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2023 pada Rabu (07/12/2022). Persentase kenaikan UMK tersebut antara 7,60-7,90%.

Kota Yogyakarta jadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.

Disusul posisi tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp158.519.

Selanjutnya adalah Kabupaten Bantul dengan kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82.

Kabupaten Kulon Progo menjadi urutan keempat dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15 dan terakhir UMK Kabupaten Gunung Kidul yang naik menjadi Rp2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.

Hal ini disampaikan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

"Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta dilansir dari situs resmi Humas DIY.

Ketentuan penetapan UMK tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.

"Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi," ujar Aji.

Penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.

"Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3," terang Aji.

Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan 0,22.

"Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori," katanya.

Setelah UMK ditetapkan, setiap pengusaha selanjutnya wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.

"Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu," terang mantan Kadispora DIY ini.

Ia pun menekankan tak ada proses penangguhan bagi perusahaan, kebijakan UMK 2023 ini bersifat mutlak.

"Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan. Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas," sebutnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pecah Rekor! Upah di Karawang Bisa Tembus Rp 5,2 Juta/Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular