Pengusaha Sudah Ngomong Gini, Tanda 2023 Makin Ngeri Nih

News - Martya Rizky, CNBC Indonesia
07 December 2022 10:05
Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengaku bahwa wacana fleksibilitas jam kerja atau pemangkasan waktu kerja oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa memberikan satu jaminan kepada buruh. Apalagi UMP 2023 bagi kalangan pengusaha dianggap sangat memberatkan.

Sebab, menurut dia, fleksibilitas jam kerja itu hanya sebagai salah satu solusi untuk perusahaan tersebut dapat menjaga standar kemampuannya, dan menjaga hubungan kerja karyawan dengan perusahaan.

"Kita tidak bisa memberikan satu jaminan, terkait adanya PHK atau tidak adanya PHK. Tapi kita berupaya, dengan satu solusi (fleksibilitas jam kerja) agar kita bisa menjaga standard ability perusahaan, juga kita bisa menjaga hubungan kerja karyawan dengan perusahaan. Itu kita sebagai upaya supaya tidak terjadi PHK," tutur Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP API, Nurdin Setiawan kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).

Adapun alasannya, lanjut dia, dengan adanya fleksibilitas jam kerja itu perusahaan berupaya untuk bisa menyesuaikan dengan keadaan order yang masuk sekarang ini.

Nurdin menuturkan bahwa fleksibilitas jam kerja ini harapannya hanya bersifat sementara. Selanjutnya, perusahaan akan melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali, jika memang permintaan sudah kembali stabil, jam kerja akan mengikuti sehingga menjadi normal kembali.

"Kita berupaya untuk bisa menyesuaikan dengan keadaan order yang masuk sekarang. Kita pun berharap bahwa ini bersifat sementara. Jadi, fleksibilitas jam kerja itu kan juga harusnya dievaluasi setiap 6 bulan sekali, kalau toh memang nanti order kami sudah stabil kembali, ataupun sebelum 6 bulan sudah stabil kembali, it's okay kita akan kembalikan lagi ke semula. Secara normal," ujarnya.

"Jadi kalau ada pertanyaan, apakah adanya fleksibilitas jam kerja ini dijamin nggak ada PHK. Ini upaya kita, dengan solusi ini (agar) tidak sampai dengan PHK," lanjut Nurdin.

Namun demikian, Nurdin menekankan, untuk sebelum menerapkan fleksibilitas jam kerja tersebut, harus ada kesepakatan dengan serikat kerja atau paling tidak perwakilan karyawan terlebih dahulu. Sebab, pengusaha tidak bisa secara langsung mengambil keputusan tanpa adanya kesepakatan dari pekerjanya. Harus ada kesepakatan secara bipartit.

"Sekarang persoalannya adalah bagaimana kita harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja atau paling tidak dengan perwakilan karyawan. Karena kita juga tidak bisa secara langsung mengambil keputusan. Kita juga harus tetap ada kesepakatan bipartit," tegasnya.

Ia berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan bisa memberikan satu payung hukum terkait kebijakan fleksibilitas jam kerja. Karena, dia menuturkan, khususnya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang berorientasi pada ekspor juga diawasi oleh buyer atau pemberi order kepada perusahaan tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Upah Minimum Ditetapkan Naik Tak Lebih 10%, Apa Cukup?


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading