Upah Minimum di Sini Tembus Rp 5,1 Juta/Bulan, Ini Lokasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Senin (4/12/22) masing-masing gubernur di tiap provinsi bakal mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK). Beberapa wilayah sudah memberi kisi-kisi bakal mengumumkan kenaikan UMK, salah satunya ialah Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang bakal menaikkan nilai UMP 2023 menjadi Rp5.137.575 atau sebesar 7,2%.
Angka tersebut berpotensi bakal membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah wilayah dengan UMK terbesar di Indonesia. Saat ini Kabupaten Bekasi berada di peringkat ketiga UMK terbesar di RI, di bawah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. Nilai UMK tembus di atas Rp 5 juta sudah menjadi penantian buruh sejak beberapa tahun lalu.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi dikutip Senin (5/12/22).
Nilai di atas Rp 5 juta itu sudah melalui rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, acuannya adalah aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujar Edi.
Perbedaan pendapat antara pelaku usaha dan buruh kian meruncing dalam beberapa waktu terakhir. Pengumuman UMK diperkirakan bakal lebih panas dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP), pasalnya angka UMK yang bakal diterapkan secara konkrit di masing-masing kota atau kabupaten.
"Justru kita fokusnya kepada UMK, karena nilai ini yang bakal dipakai di kota kabupatennya kan," sebut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
Upah Minimum 'Panas', Bupati Daerah Ini Klaim UMK Satu Suara
(hoi/hoi)