Upah Minimum 'Panas', Bupati Daerah Ini Klaim UMK Satu Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses penentuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing daerah kerap berjalan panas dan bahkan sebagian besarnya tanpa kesepakatan atau rekomendasi. Namun di Kabupaten Ciamis, pengusaha dan buruh nampaknya adem ayem karena tanpa ada saling sikut yang berarti.
"Saya bangga sekali kepada bapak dan ibu semua karena jika melihat kabupaten atau kota lain cukup panas bahkan tidak sedikit yang turun ke jalan melakukan demo. ini suatu kebahagiaan bagi kami karena Ciamis aman dan kondusif," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/12/22).
Sebelumnya sudah ada rapat pleno seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Disnaker beserta OPD terkait, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.
Hasilnya Herdiat menandatangani kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Ciamis pada Jum'at, (2/12/22). Ia merekomendasikan hasilnya kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi, yakni kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan
"Adapun kenaikan UMK 2023 yang dimaksud adalah naik sebesar 6,52% dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp. 1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp. 2.021.657,42 atau naik Rp. 123.790,28," kata Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis Okta Jabal.
Ketua Apindo Kabupaten Ciamis Eki dalam keterangan yang sama juga memberi sinyal menyepakati hasil kesepakatan ini.
"Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat memperbaiki ekonomi di Kabupaten Ciamis," harap Eki.
Sementara itu di wilayah lain, misalnya seperti Jakarta yang hingga kini belum menemukan kata sepakat antara buruh dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI bersikeras menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Apindo menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. Bahkan saat ini sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Kabupaten Batang sampai harus melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK). Dalam rapat Dewan Pungupahan, perwakilan dari Apindo Kabupaten Batang juga menginginkan PP 36/2021 sebagai turunan dari Omnibus Law.
[Gambas:Video CNBC]
Upah Minimum di Sini Tembus Rp 5,1 Juta/Bulan, Ini Lokasinya
(hoi/hoi)