Buruh Minta UMP & UMK 2024 Naik Maksimal 15%, Ini Hitungannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 July 2023 21:40
Aksi Buruh Gruduk Patung Kuda, Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Aksi Buruh Gruduk Patung Kuda, Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%. Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%," ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15%. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15%. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said Iqbal mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak.

Aksi Buruh Gruduk Patung Kuda, Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Aksi Buruh Gruduk Patung Kuda, Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Aksi Buruh Gruduk Patung Kuda, Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam Omnibus Law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$ 4.580.

"Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15% masuk akal," ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Naik 8% di 2024, Bos Buruh Sindir Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular