Mau Booster Setelah Kena Covid, Kapan Waktu yang Tepat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kapan Anda bisa vaksin booster setelah positif Covid-19? Pertanyaan ini kerap mengemuka bagi para pasien yang baru saja dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Para penyintas Covid-19 sendiri tidak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Ada jeda waktu tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan tingkat gejala dari masing-masing pasien tertentu.
Adapun ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid-19 memang berbeda-beda tergantung dari tingkat gejala yang dirasakan. Berikut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi:
- Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
- Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Lalu berapa lama jarak booster kedua dengan yang pertama?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama.
Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 [enam] bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia
Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.
Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.
"Dengan mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI] berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," demikian menurut Surat Edaran tersebut.
Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:
- Vaksin Sinovac
- Vaksin Pfizer
- Vaksin Moderna
- Vaksin Sinopharm
- Vaksin Janssen
- Vaksin AstraZeneca
(cha/cha)