Mau Booster Setelah Kena Covid, Kapan Waktu yang Tepat?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 August 2022 17:45
Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kapan Anda bisa vaksin booster setelah positif Covid-19? Pertanyaan ini kerap mengemuka bagi para pasien yang baru saja dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 sendiri tidak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Ada jeda waktu tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan tingkat gejala dari masing-masing pasien tertentu.

Adapun ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid-19 memang berbeda-beda tergantung dari tingkat gejala yang dirasakan. Berikut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh

  • Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Lalu berapa lama jarak booster kedua dengan yang pertama?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama.

Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 [enam] bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia

Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.

"Dengan mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI] berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," demikian menurut Surat Edaran tersebut.

Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Janssen
  • Vaksin AstraZeneca

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melihat Rencana Jokowi Wajibkan Booster Untuk Acara Konser

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular