
Ini Syarat, Jenis Vaksin, Hingga Lokasi Vaksin Booster Kedua

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada hari ini mulai menggelar vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi booster dosis kedua yang diberlakukan hari ini hanya diberlakukan bagi tenaga kesehatan. Untuk saat ini, pemerintah belum menggelar vaksinasi booster dosis lanjutan bagi masyarakat secara umum.
Berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," demikian bunyi keterangan surat tersebut, seperti dikutip Jumat (29/7/2022).
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,"
Adapun pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,"
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, untuk tahap awal, pelaksanaan vaksinasi booster lanjutan akan diberikan bagi tenaga kesehatan.
"Untuk saat ini baru SDM kesehatan. Mulai besok [diberlakukan]," kata Maxi saat berbincang dengan CNBC Indonesia
Maxi mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat vaksinasi booster pertama bagi masyarakat umum. Pasalnya, hingga saat ini capaian vaksinasi booster dosis pertama baru mencapai 30% dari total populasi.
"Belum ada kebijakan [vaksinasi booster untuk masyarakat] karena kita masih konsentrasi menyelesaikan booster pertama untuk masyarakat umum yang masih rendah," kata Maxi.
Namun, Maxi tidak menutup kemungkinan masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi booster lanjutan. Pemerintah untuk saat ini masih mengkaji sero survei antibodi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
"Akan kami kaji setelah juga mendapat hasil sero survei antibodi yang sedang dilakukan," kata Maxi.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 100% Karyawan Industri Wajib Booster per Desember 2022
