Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Ekspor Langsung Naik?

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Senin, 25/07/2022 12:09 WIB
Foto: Percepat Ekspor CPO, Pengusaha Minta Aturan DMO & DPO Dicabut (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berupaya mendongkrak ekspor produk kelapa sawit yakni Crude Palm Oil (CPO). Beberapa kebijakan yang dilakukan yakni penghapusan pungutan ekspor kepada BPDPKS, US$ 200, dan perubahan dasar perhitungan dari bulanan menjadi dua mingguan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pungutan 0 pada ekspor CPO tidak berarti membuat ekspor naik. Dia menilai ekspor bisa terdongkrak jika kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dicabut.

"Karena DMO bergantung kepada masuknya distribusi lokal, ini tidak mudah. Kedua, perlu diingat bahwa produsen tidak semua eksportir banyak mereka yang domestik," kata Sahat dalam Special Dialogue CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).


Selain ekspor bisa didongkrak, penghapusan DMO pun menyelesaikan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan permasalahan minyak goreng.

Dalam kesempatan yang sama Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan, penghapusan pungutan ekspor CPO pengaruhnya kecil pada harga tandan buah segar. Peningkatan ekspor dan peningkatan harga, menurutnya, berkaitan dengan rantai pasok dan tingginya stok dalam negeri.

"Kami berusaha untuk mendukung itu semua dalam rangka menyiapkan pendanaan dan kami sejalan kebijakan itu, evaluasinya nanti kami berharap kebijakan berlangsung lama. Termasuk adalah DMO dan DPO itu harus dievaluasi dan mengikuti perkembangan untuk percepatan ekspor," kata dia.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Ekspor Naik, Emiten CPO Makin Terjepit?