7 Tahun Berdiri, BPDPKS Dorong Penguatan Industri Sawit

News - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
25 July 2022 18:09
Atasi Carut-marut Sawit RI, Pengusaha Hingga Petani Usulkan Ini(CNBC Indonesia TV) Foto: Atasi Carut-marut Sawit RI, Pengusaha Hingga Petani Usulkan Ini(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendorong penguatan industri minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Salah satu yang dilakukan adalah dengan menjaga stabilitas harga CPO melalui berbagai kebijakan.

Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan dalam menjaga stabilitas harga, BPDPKS mendukung percepatan ekspor CPO, salah satunya dengan penghapusan pungutan ekspor dari semula US$ 200 menjadi 0. Adapun kebijakan ini berjalan dari Juli hingga Agustus 2022.

Menurutnya, meski dengan adanya pungutan ada potensi pemasukan yang hilang, program pemberdayaan dari hulu ke hilir akan tetap berjalan. Di samping mempercepat ekspor CPO, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan permintaan untuk kebutuhan tandan buah segar (TBS). Hal ini pun turut mendorong harga TBS menjadi lebih tinggi, dan akan berdampak positif pada petani.

"Termasuk BPDPKS berkomitmen mengalokasikan dukungan pendanaan untuk distribusi minyak goreng baik yang kemasan maupun curah. Bahkan kami sudah mengalokasikan hampir Rp 1 triliun untuk minyak goreng kemasan dan untuk minyak goreng curah kita mengalokasikan Rp 1,7 triliun," jelas dia dalam Special Dialogue terkait percepatan ekspor CPO: Antara Usaha & Realita, CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).

Diketahui dibentuk pada 2015, BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Komite pengarah BPDPKS merupakan gabungan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Sementara itu, BPDPKS saat ini melaksanakan program mandatori biodiesel untuk menyerap produksi minyak mentah agar tidak tergantung terhadap pasar ekspor. Di mana harga biodiesel berpengaruh terhadap harga CPO di tingkat dunia.

"Kami sudah punya roadmap yang sudah disusun untuk semua program sehingga kita bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai tujuan yang disiapkan bagaimana terkait stabilisasi harga CPO dan penguatan hilirisasi industri kelapa sawit. Ini bagian yang terbuka di tahun depan," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam mendorong percepatan ekspor CPO, Kabul juga berharap aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) perlu dievaluasi. Menurutnya ketentuan DMO dan DPO harus bisa mengikuti perkembangan untuk percepatan ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut penghapusan DMO turut meningkatkan geliat industri CPO. Dia pun mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera menghapus aturan DMO.

"Karena DMO bergantung kepada masuknya distribusi lokal. Ini tidak mudah. Kedua perlu diingat produsen tidak semua eksportir, banyak mereka yang domestik," ungkap dia.

Adapun dalam menjaga pasokan minyak curah, dia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan bisa melibatkan BUMN Bulog dalam mendistribusikan minyak goreng ke 17 ribu titik simpul.

"Pemerintah punya Bulog kenapa tidak dipakai. Mereka suruh tanggung jawab. Mereka perlu modal kerja kira-kira Rp 4,6 triliun. Kemudian akan dibayar. Dengan begitu mereka yang mengontrol sampai ke mana distribusinya," jelas Sahat.

 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Live Now! Kupas Tuntas Kebijakan Kelapa Sawit di RI


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading