Jika DMO dan DPO CPO Dihapus, Ini Dampaknya Dari Hulu-Hilir

News - Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
25 July 2022 18:30
Program B35 Strategi Tambahan Serap TBS Sawit Petani, Efektif? (CNBC Indonesia TV) Foto: Program B35 Strategi Tambahan Serap TBS Sawit Petani, Efektif? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempertimbangkan penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil (CPO), demi mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang masih lesu.

Jika kebijakan ini diterapkan, tentunya akan berdampak pada industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Dalam Special Dialogue CNBC Indonesia bersama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pengusaha menyambut baik rencana tersebut

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyambut baik penghapusan DMO karena dikhawatirkan pihak swasta tidak mampu mengelola distribusi minyak goreng. Jika demikian maka harga penurunan harga minyak goreng pun sulit terwujud, dan tidak kunjung selesai.

"Pemerintah punya Badan Urusan Logistik (Bulog) kenapa tidak dipakai? Dengan begitu mereka yang mengontrol sampai kemana. Kalau swasta tidak punya keahlian. Jadi ini sangat rancu. Kami sepakat DMO segera dihapus," ujarnya dalam Special Dialogue CNBC Indonesia, Senin (25/7/2022).

 

Menurutnya, penghapusan DMO juga bisa efektif mendorong ekspor kelapa sawit dibandingkan 'hanya' menghapus pungutan ekspor. Pada kuartal I-2022, ekspor minyak sawit hanya mencatatkan 38% ekspor, angka yang masih di bawah rencana ekspor.

"Untuk percepatan ekspor saya mendukung apa yang disampaikan menteri, hilangkan DMO. Perlu kita sadari juga bahwa produksi sawit mulai Juni 2021 sampai Januari 2022 sebanyak 3,8 juta ton per bulan harusnya diproduksi," tambah Sahat.

Dia mencontohkan, dengan Bulog mengerjakan distribusi 290 kilo liter per bulan, maka ekspor akan berjalan dengan lancar. Untuk mempercepat jalannya ekspor tersebut, Sahat mengusulkan agar pengelolaan dengan model Pertamina, yang mana dari sisi hulu ke hilir ditangani semuanya oleh pemerintah melalui Bulog atau ID Food.

"Kalau itu bisa, ini akan mudah diselesaikan. Dan kalau harga minyak sawit naik Rp 10 ribu maka untuk masyarakat kita minyak goreng curah bisa dibedakan dengan subsidi. Intinya percepat ekspor. Selama itu kalau pengambilan TBS kurang, kita akan kesusahan," jelasnya.

Di kesempatan sama, Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan kebijakan DMO dan DPO untuk CPO dapat dievaluasi mengikuti perkembangan kebutuhan. Perubahan aturan tersebut menurutnya bisa menjadi pilihan untuk percepatan ekspor.

Untuk kebutuhan domestik, seperti menurunkan harga minyak goreng curah sampai batas tertentu, BPDPKS telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk Bulog. Kolaborasi tersebut diharapkan bisa membuat penyaluran minyak goreng dengan harga terjangkau dan mudah didapat berjalan lancar.

"Kami berusaha untuk mendukung itu semua dalam rangka menyiapkan pendanaan dan bahkan kami juga sejalan dengan kebijakan itu. Evaluasi dari kebijakan tersebut kami harapkan juga bisa berlangsung lama," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Menteri Perdagangan Oke Nurwan menuturkan pencabutan DMO tersebut masih menunggu komitmen dari para pengusaha industri minyak goreng untuk memastikan pasokan di dalam negeri tersedia terlebih dahulu.

"Jadi setelah ada kepastian dari pelaku industri minyak goreng memastikan arahan Presiden sediakan minyak goreng dengan harga terjangkau, kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," pungkasnya.

 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pungutan Ekspor Setop Sementara, Program BPDPKS Aman?


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading