Jreng! KPPU Bakal Sidang 27 Perusahaan Dugaan Kartel Migor

News - Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
21 July 2022 13:20
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - 27 perusahaan akan menjalangi sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel minyak goreng (migor) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, KPPU telah menaikkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi KPPU. Dengan demikian, kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yaitu Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

KPPU sebelumnya mulai melakukan Penyelidikan atas kasus nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak tersebut 30 Maret 2022.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak terkait.

"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999," demikian keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (21/7/2022).

Terlapor disangkakan pelanggaran pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

27 Perusahaan Terlapor tersebut adalah:

1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial
(Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Migor Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Tahan Pasokan


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading