8 Pengusaha Kartel Migor Masih Misterius, DPR Penasaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan telah mengantongi 8 nama perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng (migor). Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan satu bukti tambahan lagi.
Ukay menjelaskan, migor merupakan komoditas dalam pengawasan KPPU. Ketika tren kenaikan harga terjadi dimulai September 2021, ada kejanggalan dimana produsen migor diduga menaikkan harga secara serentak meski pasokan bahan baku berasal dari sumber sama.
Dengan temuan itu, lanjut dia, KPPU menaikkan penelitian ekonomi soal migor menjadi investigasi di bulan Januari 2022.
"Hasilnya ada sinyal kartel. Semenjak awal sudah ada sinyal kartel, kami sudah mempublikasikan hasil penelitian di Januari. Terkonfirmasi setelah pemerintah menetapkan HET migor. Kami melihat ada konsentrasi penguasaan pasar oleh 4 perusahaan. Meningkat menjadi 8. Tapi karena sekarang penyelidikan kami tidak boleh sampaikan terbuka nama-nama tersebut," kata Ukay saat menjawab cecaran pertanyaan Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat, Kamis (31/3/2022).
Ukay mengatakan, telah mengantongi satu bukti selama proses investigasi tersebut.
"Kami sudah memanggil 44 pihak dan sudah mendapatkan satu bukti dengan dugaan 3 pasal, yakni pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 huruf c tentang penguasaan pasar dengan pembatasan peredaran. Kami tinggal mencari satu bukti lagi untuk dinaikkan ke persidangan," kata Ukay.
Proses pencarian bukti tambahan ini, kata dia, memiliki tenggat waktu 60 hari kerja sejak Rabu (30/3/2022).
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, telah meminta data kepada pemerintah agar mengungkapkan perusahaan yang menjadi pemain di industri minyak goreng.
"Kalau disampaikan ada sekitar 8 perusahaan, menurut saya ada indikasi monopoli di 6 perusahaan besar. Silahkan pembuktian terbalik," kata Rieke.
[Gambas:Video CNBC]
Migor Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Tahan Pasokan
(dce/dce)