Ngaku Kantongi Bukti Kartel, KPPU Dicecar Habis DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencecar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bukti dugaan kartel minyak goreng (migor). Menyusul pernyataan Ketua KPPU Ukay Karyadi yang mengaku telah mengantongi bukti atas dugaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, gonta-ganti peraturan oleh pemerintah dalam menangani krisis migor menimbulkan pertanyaan. Sementara, lanjut dia, masyarakat di satu sisi dibebani kenaikan pengeluaran akibat melonjaknya harga-harga komoditas termasuk migor.
"Terakhir kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Nggak tahu apa sebabnya, apakah akibat ketidakmampuan dalam berbagai hal, yang menurut Menteri Perdagangan (Mendag) salah satunya ketidakmampuan menghadapi mafia," kata Aria saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI bersama KPPU dan BKPN, Kamis (31/3/2022).
Di tengah kisruh migor, lanjut dia, KPPU mengungkapkan adanya dugaan kartel migor. Bahkan, telah mengantongi bukti dugaan kartel.
"Kami membaca bahwa Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu bukti laporan kartel. Terkait penetapan harga dan penguasaan pasar migor. Kami ingin penjelasan terperinci soal ini. Kami nggak ingin upaya dan guliran dana pemerintah melindungi daya beli masyarakat dinikmati segelintir orang," lanjutnya.
Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuarina mengatakan, kegaduhan minyak goreng kembali terjadi setelah pemerintah menetapkan HET lalu menggantinya dengan melepaskan harga ke mekanisme pasar. Disertai dengan membanjirnya produk migor di pasar, setelah sempat terjadi kelangkaan saat HET berlaku.
"Artinya ada penimbun, apa saja langkah yang dilakukan KPPU terkait ini? Beberapa saat lalu pemerintah kita dengar mau mengumumkan mafia migor tapi tidak jadi. Lalu, apakah KPPU punya data valid terkait pelanggaran persaingan usaha oleh pelaku usaha sawit, yang menguasai dari perkebunan sampai ritel. Ini namanya monopoli,pak. Seharusnya KPPU menyikapi hal ini," kata Nevi.
Praktik itu, kata dia, harus dilawan karena menyangkut bahan pangan pokok dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
"Jangan sungkan-sungkan ditindak," kata Nevi.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR mempertanyakan keterlambatan penyikapan lonjakan harga migor oleh KPPU di akhir tahun 2022. Apalagi, KPPU telah meneliti dugaan sinyal kartel migor di Januari 2022.
"Siapa saja yang sinyal kartelnya? Boleh sampaikan di sini? Siapa saja? Yang 8? Lalu, sejak investigasi dari Januari, apa saja yang dilakukan KPPU? Kok bapak bilang tidak bisa diungkapkan di sini. Kok bisa bapak hanya menemukan satu alat bukti? Dari Januari sampai sekarang Maret masyarakat sudah semakin tercekik, apa saja yang dilakukan KPPU," kata anggota Komisi VI DPR Mufti Anam.
Komisi VI DPR mendesak KPPU mengungkapkan terbuka mengenai temuan bukti dugaan kartel migor. Namun, Aria Bima menyetujui usul anggota untuk menggelar rapat tertutup jika dibutuhkan untuk memberi keleluasaan bagi KPPU mengungkapkan hasil temuan.
Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan, dimana KPPU diberi waktu 10 hari kerja memberi jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi VI DPR selama rapat.
"Terutama hal-hal yang mungkin tidak bisa disampaikan ke publik yang perlu menjadi bahan kajian kami, sebagai informasi dan bahan rapat kerja," kata Aria Bima.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, langkah KPPU menyelidiki dugaan kartel migor patut diapresiasi meski terlambat.
"Seharusnya Bapak itu sudah bunyi dari Desember paling lama. Harus diakui KPPU lebih lambat dari yang lain. Tapi, saya lebih apresiasi dibandingkan Kemendag. Kemendag katanya Senin akan diumumkan, Senin diumumkan, tunggu satu hari lagi. Bapak lebih berani umumkan sudah penegakan hukum," kata Andre.
Hanya saja, kata dia, KPPU menjadi mandul karena tidak bisa memanggil paksa maupun menyita alat bukti.
"Penting memperkuat wewenang KPPU dengan merevisi UU No 5/1999," kata Andre.
Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam penjelasan awalnya menyoroti oligopoli di pasar migor yang menyebabkan ketidakseimbangan posisi tawar.
"Kini dugaan kartel ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah memiliki 1 alat bukti dengan dugaan 3 pasal," kata Ukay.
KPPU, kata dia sudah memanggil 44 pihak terkait dugaan kartel minyak goreng. Mulai dari produsen minyak goreng, peritel, hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan menyangkut migor.
"Kami sudah menemukan satu alat bukti sehingga naik ke penyelidikan. Tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," kata Ukay.
[Gambas:Video CNBC]
Migor Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Tahan Pasokan
(dce/dce)