Kartel Migor Makin Serius! KPPU Dipanggil DPR, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk membahas penjelasan KPPU terkait bukti dugaan kartel minyak goreng (migor).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima yang memimpin rapat mengatakan, gonta-ganti peraturan oleh pemerintah dalam menangani krisis migor menimbulkan pertanyaan. Sementara, lanjut dia, masyarakat di satu sisi dibebani kenaikan pengeluaran akibat melonjaknya harga-harga komoditas termasuk migor.
"Terakhir kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Nggak tahu apa sebabnya, apakah akibat ketidakmampuan dalam berbagai hal, yang menurut Menteri Perdagangan (Mendag) salah satunya ketidakmampuan menghadapi mafia," kata Aria saat membuka rapat, Kamis (31/3/2022).
Di tengah kisruh migor, lanjut dia, KPPU mengungkapkan adanya dugaan kartel migor. Bahkan, telah mengantongi bukti dugaan kartel.
"Kami sudah mengundang berbagai pihak dan kali ini Komisi VI dengan KPPU. Kami membaca bahwa Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu bukti laporan kartel. Terkait penetapan harga dan penguasaan pasar migor. Kami ingin penjelasan terperinci soal ini," kata Aria.
"Kami nggak ingin upaya dan guliran dana pemerintah melindungi daya beli masyarakat dinikmati segelintir orang," lanjutnya.
Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam penjelasan awalnya menyoroti oligopoli di pasar migor yang menyebabkan ketidakseimbangan posisi tawar.
"Kini dugaan kartel ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah memiliki 1 alat bukti dengan dugaan 3 pasal," kata Ukay.
[Gambas:Video CNBC]
Migor Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Tahan Pasokan
(dce/dce)